Luar Negeri
Tak Diberi Izin Menikah Lagi, Suami Tega Racuni Istri sampai Tewas dengan Bantuan Ibunya Sendiri
Dikabarkan, ibu Hayat ingin putranya itu menikah untuk kedua kalinya yang kerab memicu perdebatan dalam rumah tangga Aniqa dan sang suami.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, sosok suami itu pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.
Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibubuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.
Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Dari hubungan sah, mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)