Berita Aceh Timur

Kabag Ops Polres Aceh Timur Bagi Masker kepada Jamaah Shalat Jumat, Cegah Penyebaran Virus Corona

Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin SE, membagikan masker kepada jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat (4/7/2020) di Masjid Babuttaqwa Pol

Penulis: Seni Hendri | Editor: M Nur Pakar
Dok: Polres Aceh Timur
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin SE, membagikan masker kepada jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat (4/7/2020) di Masjid Babuttaqwa Polres. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin SE, membagikan masker kepada jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat (4/7/2020) di Masjid Babuttaqwa Polres.

AKP Salmidin juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

Dia mengajak masyarakat ikut serta berperan aktif membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dia juga mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker.

Menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir.

Tindakan itu untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Samidin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Dengan menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat saat pandemi Covid-19.

“Kita harus waspada dan melindungi mayarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur," katanya.

Dia menyatakan anggota Polri mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bahaya, termasuk virus Corona.

AKP Salmidin, mengharapkan, masyarakat benar-benar disiplin menerapkan pola pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jangan anggap remeh virus ini dan kami dari Polres Aceh Timur, akan terus memberikan himbauan," ujarnya.

Dia juga akan teurs mengedukasikan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.(*)

PKK Aceh Timur Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan, Virus Corona Belum Berakhir

Baru Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Lagi Karena Jual Sabu

Polres Aceh Timur Sita Kayu Hasil Illegal Logging, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved