Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Sita Kayu Hasil Illegal Logging, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni, satu mesin chainsaw, ½ ton kayu olahan jenis merbau, meranti, dan damar, mesin pembelah kayu...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil merincikan barang bukti yang disita dari para pelaku yakni, satu mesin chainsaw, ½ ton kayu olahan jenis merbau, meranti, dan damar, mesin pembelah kayu, alat berat jenis jhonder, 3 ton kayu hasil olahan, dan 6 batang kayu bulat.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan sejumlah barang bukti, saat menangkap lima pelaku tindak pidana illegal logging dari kawasan hutan di Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (31/8/2020) lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil merincikan barang bukti yang disita dari para pelaku yakni, satu mesin chainsaw, ½ ton kayu olahan jenis merbau, meranti, dan damar, mesin pembelah kayu, alat berat jenis jhonder, 3 ton kayu hasil olahan, dan 6 batang kayu bulat.
“Saat ini semua barang bukti dan kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bripka Kamil.
Kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (*)