Pelecehan Seksual
Tahun Ini, Polresta Banda Aceh Sudah Tangani 22 Kasus Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Tahun ini jumlah perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh meningkat bila dibandingkan tahun 2019.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH – Hingga September 2020, Polresta Banda Aceh telah menangani kasus kekerasaan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kasus tahun ini meningkat di Banda Aceh bila dibandingkan tahun 2019 sebanyak 21 perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tahun ini ada peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, " Ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani STrK, kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
Kata Kaporesta, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, setiap perkara laporan pelecehan seksual dengan usia yang beragam terhadap anak di bawah umur pelakunya satu orang.
Modus pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak dibawah umur modusnya juga beragam.
Biasanya sesuai dengan unsur pasal tersebut ada perbuatan para pelaku yang membujuk rayu, mengajak, atau mengancam pelaku apabila menolak ajakan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," Kata Kombes Pol Trisno Riyanto SH.
Biasanya, jelas Trisno Riyanto, korban pelecehan seksual mayoritas anak-anak dibawah umur mulai tingkat kanak-kakak hingga tingkat lanjutan sekolah yang masih di bawah umur.
Para pelaku pelecehan seksual selalu mengincar korbannya dari kalangan anak-anak yang dengan mudah tertipu oleh rayuan pelaku.
• VIRAL Ibu Cambuk Anak karena Tak Kunjung Paham Diajari Matematika, Sang Ayah Bertindak
• Polisi Asal Bekasi Tewas Ditikam 5 Kali Karena Masalah Tanah, Pelakunya Ayah dan Anak
• Sakit Hati Orangtuanya Sering Dihina, Keponakan Tega Bunuh Tante di Jawa Barat
Biasanya pelaku mengiming-iming sesuatu hingga bisa melakukan perbuatan yang senonoh kepada korban.
Untuk menyalurkan hasrat bejatnya, biasa pelaku tak segan-segan sampai melakukan pengancamam kepada para korban yang menolak untuk dilakukannya pelecehan seksual.
Umumnya aksi kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan orang-orang terdekat dan kenal baik dengan pihak keluarga korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut.
"Korban pelecehan seksual ini mayoritas anak-anak usia masih dibawah umur yang gampang dirayu dan diajak pelaku. Apabila menolak ajakan biasanya pelaku mengancam korban," ujar mantan Kapolres Aceh Tenggara ini.
Menurut Trisno Riyanto, kasus laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang saat ini sedang mereka tangani adalah pelecehan seksual yang dilakukan tersangka berinisial F dari Kecamatan Meuraxa.
Pelaku dilaporkan keluarga korban pada tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu. Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (1/9/2020) malam.(*)
• Ini Jadwal Pekan Keempat Liga 1 2020, Dimulai 1 Oktober 2020
• Takut Dicerai Suami Usai Alami Keguguran, Wanita Ini Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya
• Persiraja akan Hadapi PSM Makassar dan Persija di Pekan Awal Liga 1, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan