Gadis Muda Trauma dan Nangis Usai Pulang dari Kuburan Tengah Malam, Ternyata Diperkosa

Sebab, korban yang dikenal periang mendadak menjadi pemurung seusia pulang dari kuburan saat tengah malam itu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Salah satu kuburan yang dibongkar orang tak dikenal di TPU Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/11/2019). 

Menurutnya, tersangka RDS ini juga sudah beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana.

Dari catatan Polres Blora, warga Kecamatan Jiken, Blora ini pernah ditahan karena kasus pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

VIDEO Petugas Gabungan Keliling Pasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

TKA Cina Dikembalikan Lagi ke PLTU Nagan Raya, Izin Kerja Sudah Terbit Jelang Tengah Malam

Rayakan Ulang Tahun

Korban dan tersangka RDS berkenalan melalui media sosial facebook.

Sementara kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar pertengahan bulan Agustus.

Berawal dari percakapan di Facebook, keduanya pun kemudian bertukar nomor ponsel via WhatsApp.

Kemudian pada Sabtu (15/08/2020) malam sekitar 21.30 WIB, RDS dengan segala bujuk rayunya mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya akhirnya bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon.

"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan.

Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).

Diiming-imingi bakal ditraktir makan, namun korban malah diajak ke warung kopi di sekitar kuburan tak jauh dari lapangan golf Blora.

Awalnya korban diajak ngopi oleh tersangka.

Namun, saat suasan malam semakin larut dan sepi kemudian korban dibawa masuk ke lokasi pemakaman tionghoa tersebut.

Di pemakaman tersebut, RDS kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan ancaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved