Berita Jakarta
Mendagri Tegur Bupati Karawang, Karena Gelar Arak-Arakan Massa saat Pendaftaran Bakal Paslon
Teguran tersebut karena ia selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, menggelar
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Teguran tersebut karena ia selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, (4/09/2020).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kembali mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana.
Teguran tersebut karena ia selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, (4/09/2020).
Teguran tertulis tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."
• Musda Golkar Sepakat Usung Dulmusrid pada Pilkada Aceh Singkil, Kader Ajukan TM Nurlif Sebagai Cagub
Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.
Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Mendagri juga menyampaikan, saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.
Maka berdasarkan hal tersebut, Mendagri minta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada tiga bupati di Sultra, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan tahapan Pilkada 2020. (*)
• YARA Duga Masih Ada Permainan di Balik Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat