Berita Nagan Raya
TKA Cina Kembali Lagi ke PLTU Nagan Raya, Ini Harapan Anggota DPRA dan Ketua DPRK Nagan Raya
Anggota DPRA Fuadri menyampaikan terhadap apa yang diungkap pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya bahwa 37 tenaga kerja..
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Anggota DPRA, Fuadri menyampaikan terhadap apa yang diungkap pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya bahwa 37 tenaga kerja asing (TKA) sudah ada izin kerja maka perlu diperiksa kembali.
“Perlu dicek oleh pihak Disnakermobduk Aceh terhadap kebenaran itu sehingga menjadi jelas. Artinya kita harapkan keberadaan TKA itu legal,” kata Fuadri, Sabtu (5/9/2020).
Anggota DPRA asal Dapil Aceh Barat dan Nagan Raya menyatakan bila tidak mengantongi izin kerja maka bisa dikatakan TKA ilegal dan maka perlu diproses sesuai aturan berlaku di Indonesia.
Namun ia menyatakan selain perizinan yang berlaku di Kemenaker yang perlu diurus juga perizinan keberadaan di Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi terpisah Sabtu (5/9/2020) mengaku dari laporan diperolehnya izin TKA kerja sudah terbit.
Meski demikian perlu pastikan lebih lanjut dengan melakukan pengecekan.
• Nova Janji Pemerintah Aceh Bangun Asrama Putri dan Renovasi Asrama Putra Mahasiswa di Semarang
• Gol Salto Widodo Tahun 1996 Masuk Nominasi Gol Terbaik Piala Asia, Begini Posisi Voting Saat Ini
• Havertz Resmi Berkostum Chelsea dan Bersua Timo Werner, Ini Ungkapan Pemain Bernilai Rp 1,3 Triliun
"Kita berharap kasus seperti ini jangan terulang kembali,” kata Jonniadi.
Ia mengaku setiap perusahaan dilindungi oleh undang-undang dan sudah sepantasnya perusahaan juga mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
Namun ia belum mengetahui tenaga kerja asing (TKA) yang didatangkan ini untuk diperkerjakan sebagai apa?.
Jika tenaga kerja yang dibutuhkan cuma pekerja biasa, maka sangat tidak patas jika perusahaan harus mendatangkan TKA.
"Karena warga Nagan Raya juga masih banyak yang butuh pekerjaan, kecuali tenaga skil khusus,” katanya.
Jonniadi mengaku terhadap keberadaan tenaga kerja di PLTU 3-4 perlu duduk kembali dengan lembaga terkait di Nagan Raya sehingga warga Nagan Raya lebih diutamakan sebagai pekerja di perusahaan objek vital yang kini dalam tahap pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri mengaku pihaknya akan turun dalam waktu dekat mengecek kembali terhadap laporan disampaikan pihak rekanan bahwa sudah keluar izin di Kemenaker RI.
“Iya harus dicek,” kata Iskandar menjawab Serambinews.com, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Iskandar, pengecekan bukan soal izin saja tetapi juga kelengkapan adminitrasi lainnya seperti bukti pembayaran/pelunasan dana pelatihan keterampilan (dana kompensasi tenaga).
“Lebih dikenal dengan istilah dana pengembangan keahlian keterampilan (dana kompensasi penggunaan TKA) sebagai penerima negara bukan pajak,” katanya.
• Bupati Nagan Tegur Rekanan yang Datangkan TKA Cina ke PLTU
• Bertambah 12 Pasien Terkonfirmasi Positif Corona di Aceh Besar, Ini Kata Wakil Jubir Covid-19
Seperti diberitakan, sebanyak 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang pada Kamis (3/9/2020) dikeluarkan secara paksa oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya, diam-diam ternyata telah kembali ke PLTU.
Informasi ini sempat berhembus hangat di masyarakat sepanjang Jumat (4/9/2020) kemarin, dan baru memperoleh kepastian dari pihak perusahaan pemasok dan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Kabupaten Nagan Raya.
Awalnya, keberadaan ke-37 TKA yang tak memiliki izin kerja itu sempat tidak diketahui.
Seharusnya, Jumat (3/9/2020) kemarin mereka telah berada di Kota Banda Aceh, namun saat Anggota DPRA, Fuadri, melacak keberadaan mereka, tak satu pun pihak di ibukota provinsi Aceh yang mengetahuinya. Diduga kuat mereka telah kembali ke PLTU Nagan Raya.
Terkait TKA kembali ke PLTU 3-4 diakui Rian, HRD PT Meulaboh Power Generation (MPG) selaku rekanan yang mendatangkan TKA.
Menurut Rian, izin kerja keluar jelang tengah malam dari Kementerian Tenaga Kerja sehingga TKA yang sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh dikembalikan ke mes PLTU.(*)
• Malam Ini, Penobatan Agam-Inong Banda Aceh Berlangsung, Ayo Nonton Secara Virtual
• Licik dan Menjijikan! Pria Ini Tabur Bulu Alat Vitalnya di Atas Makanan Agar Tagihan Menjadi Gratis
• Bertambah 61 Kasus, Barsela Mendominasi, Total Warga Aceh Terinfeksi Covid-19 Hampir 2.000 Orang