Berita Aceh Tamiang

Begini Modus Pengelola Warnet Judi Online di Aceh Tamiang, Pengunjung Bisa Masuk Hingga Dini Hari

Belakangan diketahui kalau pengelola warnet ini membuka operasional hingga pukul 03.00 WIB dini hari

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dok WH
Petugas saat mengamankan pengunjung warnet yang diduga menyediakan layanan judi online di Aceh Tamiang, Minggu (6/9/2020) dini hari. 

Belakangan diketahui kalau pengelola warnet ini membuka operasional hingga pukul 03.00 WIB dini hari

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pengelola warung internet (Warnet) di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang yang diduga menyediakan layanan judi online ditengarai juga melanggar izin jam operasional.

Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu berdasarkan kedatangan mereka ke warnet itu sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

“Sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang, jam operasional warnet pada setiap malam minggu hanya sampai pukul 00.00 WIB. Kenyataannya kami datang sudah mereka masih beroperasi,” kata Syahrir, Minggu (6/9/2020).

Belakangan diketahui kalau pengelola warnet ini membuka operasional hingga pukul 03.00 WIB dini hari

Untuk memuluskan aksinya, pengelola menyamarkan operasi ini dengan modus menutup sebagian besar pintu ruko.

Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang dari sebuah warnet yang diduga menyediakan layanan judi online. Dok Satpol PP
Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang dari sebuah warnet yang diduga menyediakan layanan judi online. Dok Satpol PP (Dok Satpol PP)

Marah Giginya Dikatai Mirip Drakula, Pria Ini Habisi Kekasihnya Usai Bercinta 3 Kali

Suami Tampar Istri 2 Kali Saat Malam Pertama, Syok Lihat Tanda Ini di Perut Istrinya saat Buka Baju

Belum Dicairkan Sekalipun, Warga Harap BLT dari APBK Aceh Timur Segera Disalurkan

“Jadi pintu warnet seolah ditutup, hanya sedikit yang dibuka. Di dalamnya ramai pengunjung sampai jam tiga pagi,” sambung Syahrir.

Dalam kasus ini Satpol PP/WH Aceh Tamiang masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tujuh pelaku yang terdiri atas satu operator dan enam pengunjung.

Sejauh ini ketujuhnya dianggap telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat.

Setidaknya ada tiga Pasal yang rentan menjerat pelaku, yakni Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dengan ancaman hukuman minimal 12 hingga 45 kali cambuk.

Inisial pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang dalam operasi penertiban.

Operasi itu di sebuah warung internet di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Minggu (6/9/2020) dini hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved