Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.
Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu lho, Toppers
• Kerang Laut Bisa Jadi Beton, Alternatif Bahan Bangunan dari Limbah Industri
• Handphone Harga Rp 1 Jutaan Bulan September 2020, Ada Vivo, Oppo, Realme hingga Samsung
4. Penyakit Kanker
BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini.
Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.
Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa.
BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.
5. Epilepsi
Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum.
Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.
Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini.
Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.
Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat.
Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:
6. Bronkritis akut
7. Demam dengue
8. Diabetes melitus tipe 1 dan 2
9. Herpes
10. Malaria
11. Tuberkulosis paru
12. Tetanus
13. Skabies
14. Penyakit cacing tambang
15. Katarak dll. (*)
(Tribunjualbeli.com/Andrakp)
Artikel ini telah tayang di TribunJualBeli dengan judul 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan