Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu lho, Toppers

Kerang Laut Bisa Jadi Beton, Alternatif Bahan Bangunan dari Limbah Industri

Handphone Harga Rp 1 Jutaan Bulan September 2020, Ada Vivo, Oppo, Realme hingga Samsung

4. Penyakit Kanker

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini.

Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.

Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa.

BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.

5. Epilepsi

Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum.

Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.

Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini.

Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.

Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat.

Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:

6. Bronkritis akut

7. Demam dengue

8. Diabetes melitus tipe 1 dan 2

9. Herpes

10. Malaria

11. Tuberkulosis paru

12. Tetanus

13. Skabies

14. Penyakit cacing tambang

15. Katarak dll. (*)

(Tribunjualbeli.com/Andrakp)

Artikel ini telah tayang di TribunJualBeli dengan judul 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved