KNPI Abdya Dukung Wacana Pembagian Lahan Eks HGU
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya (DPD KNPI Abdya), mendukung penuh kebijakan
BLANGPIDIE - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya (DPD KNPI Abdya), mendukung penuh kebijakan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang akan membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat.
"Kami sangat mendukung kebijakan pembagian lahan eks HGU kepada masyarakat. Karena ini sejalan dengan visi-misi Pak Presiden Jokowi dalam hal reformasi agraria," ujar ketua KNPI Abdya, Afzal SH kepada Serambi, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Afzal, kebijakan Bupati Akmal itu perlu mendapat dukungan semua elemen, sehingga lahan eks PT CA yang terlantar itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Wajib kita dukung, apalagi lahan itu dibagikan untuk masyarakat," tegasnya.
Meski begitu, Afzal meminta seluruh masyarakat juga ikut mengawal dan mengawasi pembagian tanah sehingga kebijakan itu bisa tepat sasaran. "Ini penting, agar wacana Bang Akmal ini tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat," tambah Afzal.
Selain itu, Zal Yong sapaan akrab Afzal mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walhi, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh, JKMA, HaKA, LSM GEMPA, FORUM LSM, POSPERA Abdya dan beberapa Ormas, organisasi kepemudaan, dan tokoh-tokoh masyarakat, yang pernah ikut berjuang menyuarakan dukungan kepada Pemkab Abdya pasca-izin HGU PT CA telah berakhir 31 Desember 2017 lalu.
"Maka, sudah sepatutnya gebrakan Pak Bupati Abdya ini menjadi contoh untuk daerah-daerah lain, agar setiap HGU yang sudah berakhir, harus dibagikan kepada masyarakat, terlebih HGU milik perusahaan yang nakal dan tidak memenuhi plasma," ungkapnya.
Afzal juga berharap kepada BPN dan Kanwil BPN Aceh mendukung kebijakan tersebut dan segera mengeluarkan rekomendasi. Seperti diberitakan, sebelumnya Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit PT CA di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya, telah berakhir sejak 31 Desember 2017.
Pada tahun 2016, manajemen PT CA mengajukan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 hektare (ha) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Setelah menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk Pemkab Abdya yang sepakat menolak perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengambil kebijakan ‘jalan tengah’.
Jalan tengah itu, yakni menyetujui perpanjangan izin HGU PT atas tanah seluas 2.002,22 ha, ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma. Perpajangan izin HGU tersebut berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Perpanjangan tersebut berjangka waktu 25 tahun sejak berakhir sertifikat HGU pada tanggal 31 Desember 2017. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, berarti ada sekitar 1.902,66 ha tanah eks PT CA yang tidak diperpanjang izin atau dicabut izin HGU oleh pemerintah.(c50)