Luar Negeri
Arab Saudi Hukum Delapan Orang Atas Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
Pengadilan Arab Saudi telah menghukum delapan orang terpidana dalam kasus pembunuhan Jamal Khashoggi.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi telah menghukum delapan orang terpidana dalam kasus pembunuhan Jamal Khashoggi.
Jurnalis Saudi itu tewas di konsulat Kerajaan di Istanbul pada 2018, seperti dilansir ArabNews, Senin (7/9/2020).
Penuntut umum mengatakan lima orang dihukum 20 tahun penjara.
Satu orang dipenjara selama 10 tahun.
Dua lainnya dipenjara selama tujuh tahun.
"Hukuman itu dijatuhkan setelah memeriksa keluarga Khashoggi atas hak mereka untuk mendapatkan pengampunan," kata seorang juru bicara penuntut.
Kalimatnya “final dan dapat ditegakkan”
Keputusan itu berarti kasus Khashoggi telah ditutup secara publik maupun pribadi, kata pernyataan itu.(*)
• Raja Arab Saudi Minta Presiden Donald Trump Bertindak Adil Terhadap Palestina
• Kasus Harian Virus Corona Arab Saudi Terus Turun, Sudah Dibawah 1000 Orang Per Hari
• Arab Saudi Evaluasi Penanganan Covid-19, Pegawai Mulai Masuk Kantor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jamal-khashoggi.jpg)