Berita Pidie

Hari Ini, Tim Gabungan Lancarkan Razia Masker, Jika Melanggar, akan Dikenakan Sanksi Sosial

Tim gabungan terdiri dari anggota Kodim 0102 Pidie, Polres Pidie, Satpol-PP Pidie dan petugas Dinas Kesehatan Pidie, Senin (7/9/2020)...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kabag Ops Polres Pidie, AKP Iswahyudi SH, memberikan pengarahan kepada tim gabungan di mapolres setempat. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI  - Tim gabungan terdiri dari anggota Kodim 0102/Pidie, Polres Pidie, Satpol-PP Pidie dan petugas Dinas Kesehatan Pidie, Senin (7/9/2020) menggelar razia masker di seputaran Kota Sigli.

Razia gabungan itu dilaksanakan di empat titik ruas jalan di Masjid Agung Alfalah Sigli.

Hampir 200 lebih anggota yang tergabung dalam tim gabungan masker.

"Kita melaksanakan razia masker untuk pendisiplinan warga memakai masker. Warga akan dikenakan sanksi sosial jika tak pakai masker," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi SH, saat memberikan pemgarahan kepada tim gabungan di Mapolres Pidie, Senin (7/9/2020).

Ia menyebutkan, dalam razia masker tersebut petugas dilarang memakai masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Namun, petugas cukup menyerahkan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Ia menyebutkan, bagi warga yang melanggar disiplin, petugas harus mencatat identitas warga.

Petugas tidak mengambil KTP milik warga. Sebab, saat ini belum adanya perintah mengambil KTP.

Ia mengatakan, untuk petugas yang bertugas di Pasar Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, hendaknya mengimbau warga untuk pakai pasker.

Bahwa, hari ini batas akhir memberikan imbauan kepada warga untuk menggunakan masker.

Hari Ini, Tim Gabungan Lancarkan Razia Masker, akan Dikenakan Sanksi Sosial.(*)

Kisah Sedih Sopir Taksi Kerja Pakai Selang Oksigen, Nyetir saat Cuci Darah karena Sakit Komplikasi

Diduga Cekcok dengan Istri, Kuli Bangunan Meninggal Tergantung

Wanita Ini Didakwa Siksa Putra Tirinya Hingga Tewas, Tubuh Bocah 9 Tahun Penuh Memar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved