Berita Aceh Barat
LP Meulaboh belum Izinkan Kunjungan, Keluarga Narapidana Hanya Boleh Titip Barang
"Sebab, jika ada satu saja napi yang terpapar corona, tentu akan merembes kepada narapidana lainnya," tukas Sugiyanto.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat masih memperketat masalah kunjungan para keluarga narapidana (napi) di daerah tersebut.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga untuk bertatap muka dengan narapidana belum dibolehkan hingga saat ini.
“Sampai saat ini, kita masih memperketat masalah kunjungan keluarga dari napi di LP Kelas IIB Meulaboh. Tidak ada pihak keluarga yang kita bolehkan berjumpa, dan kalau untuk menitipkan barang kita persilakan,” tegas Sugiyanto, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).
Disebutkan dia, diperketatnya soal kunjungan keluarga napi itu guna menghindari terpaparnya Covid-1-9 di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Sebab, jika ada satu saja napi yang terpapar corona, tentu akan merembes kepada narapidana lainnya," tukas Sugiyanto.
• Api Menjulang Setinggi Pohon, Cincin Kawin Ditemukan Utuh Setelah Rumah Habis Terbakar
• Janda Cantik 1 Anak Cari Jodoh di Medsos, Syaratnya tak Ribet Malah Bikin Netizen Salfok
• Paris Saint-Germain Akui Soal Ketertarikan Terhadap Megabintang Barcelona Lionel Messi
Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan melonjaknya pasien Covid-19 di Aceh Barat. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, ada penegasan khusus dengan menutup akses keluarga untuk tidak bertemu langsung dengan narapidana saat ini.
Sejauh ini, ungkap dia, kondisi penghuni LP dalam keadaan baik-baik saja. Untuk menjaga keamanan dan terhindar dari wabah tersebut, maka tidak dibenarkan siapa pun napi bertatap muka dengan keluarganya, kecuali petugas Lapas sendiri.
Kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan perintah pimpinan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), di Jakarta.
Sehingga kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan tersebut dilaksanakan secara nasional, termasuk di Aceh Barat.
“Sejauh ini, tidak pihak keluarga napi yang dibolehkan berjumpa langsung. Namun kalau sekadar menitipkan makananan dan barang-lainnya yang dibenarkan, tentu dibolehkan dan petugas yang akan menyerahkan kepada napi yang dituju,” sebut Sugiyanto.
• Tampilan Samsung Galaxy S20 Versi Murah, Cek Spesifikasinya
• Punutupan Puskesmas Kota Juang Diperpanjang
• Hari Ini Momen Perdana Pertemuan Messi dengan Pelatih Baru Barcelona Ronald Koeman
Sementara itu, beber dia, jumlah penghuni LP Kelas IIB Meulaboh saat ini mencapai 400 orang lebih. Mereka tersandung berbagai kasus tindak pidana, baik masalah narkoba, dan tindak kejahatan lainnya.(*)