Rabu, 13 Mei 2026

Prestasi Polisi

Puluhan Personel Polresta Terima Penghargaan Kapolda Aceh, Ini Prestasinya

Penghargaan itu pun tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor:ST/653/IX/2014 tanggal 16 September 2014 tentang pemberian penghargaan dan huku

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Personel Satlantas Polresta, Aipda Khairul Fahmi, SH, menerima penghargaan Kapolda Aceh, mewakili 37 personel lainnya yang menerima penghargaan. Prosesi itu berlangsung di halaman Polresta dan diserahkan Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Senin (7/9/2020). 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 38 personel Polresta yang berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, mendapat apresiasi dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil.

Jenderal bintang dua tersebut sudah berkomitmen memberikan penghargaan kepada setiap personel kepolisian yang berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi dalam wilayah Provinsi Aceh.

Hal tersebut dibuktikan dengan penghargaan yang dianugerahi bagi 38 personel Polresta Banda Aceh yang berhasil mengungkap berbagai kasus.

Penghargaan itu pun tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor:ST/653/IX/2014 tanggal 16 September 2014 tentang pemberian penghargaan dan hukuman secara seimbang di jajaran Polda Aceh.

Lalu Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/236/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kapolda Aceh tahun 2020.

Selebgram Ini Jadikan Mobil Mewah Lamborgini Rp 10 M Untuk Jual Semangka Seharga Rp 10 Ribu

Plt Gubernur Aceh Tinjau Kapal Aceh Hebat 2 di Madura, Diharap Beroperasi Awal 2021

Batu Elephant Rock Dianggap Sebagai Gajah Purba Membatu, Begini Penampakannya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, dalam amanat yang dibacakan Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK mengapresiasi atas upaya keras yang dilakukan selama ini dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal.

"Penghargaan ini bentuk apresiasi yang tinggi dari Pimpinan Polri atas usaha dan tindakan serta keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana," sebut AKBP Satya.

Mantan Kapolres Kota Langsa ini merincikan ada empat kasus yang berhasil diungkap personel Polresta Banda Aceh, di antaranya kasus korupsi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara sebesar 2,6 Miliar.
Dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka.

Kemudian pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dengan waktu kurang dari 24 jam di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan mengamankan satu orang tersangka, terang AKBP Satya

Selanjutnya, pengungkapan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi.

Untuk barang bukti yang diamankan ada 6.3 kilogram sisik Trenggiling dan 115 Duri Landak.

Terakhir dalam pengungkapan kasus, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada saat melaksanakan tugas rutin dan razia terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dengan barang bukti 4 kilogram daun ganja kering.

Dalam kasus tersebut diamankan barang satu unit sepeda motor, sementara tersangka berhasil kabur.

"Perlu saya jelaskan, bahwa pemberian penghargaan ini telah diatur di dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2011, tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved