33.551 Kendaraan Lunasi Pajak
Sejak Pemerintah Aceh meluncurkan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), sejak 16 Maret 2020
* Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Denda
BANDA ACEH - Sejak Pemerintah Aceh meluncurkan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), sejak 16 Maret 2020, tercatat sudah sebanyak 33.551 kendaraan bermotor penunggak pajak melakukan pembayaran ke Kantor Samsat di berbagai daerah.
Jumlah tersebut tercatat hingga 31 Agustus lalu, dan diperkirakan angka tersebut akan bertambah karena batas akhir pemutihan tunggakan PKB berakhir hingga 15 Oktober 2020. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah kepad Serambi, Senin (7/9/2020).
Dikatakan, dari 33.551 jumlah kendaraan yang melakukan pelunasan pembayaran penunggakan pajak tersebut, uang sebanyak Rp 29,383 miliar berhasil masuk ke kas daerah. Bustami juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemutihan penunggakan PKB untuk segera mendatangi kantor samsat terdekat.
“Memang masih ada waktu sekitar sebulan lagi. Namun dengan mempercepat pembayaran akan lebih baik lagi. Sebab tidak harus terburu-buru,” tuturnya.
Dijelaskan, sejak diluncurkan kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB jumlah pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan lumayan banyak. Seperti yang disampaikan Bustami, dari laporan petugas pencatat pemutihan PKB di Kantor Samsat Kota Banda Aceh, setiap harinya ada sekitar 30-40 pemilik kendaraan mendaftar untuk mendapat pemutihan denda tunggakan PKB.
“Sejak 16 Maret hingga 31 Agustus 2020, ada 33.351 kendaraan yang memanfaatkan kebijakan pemutihan denda PKB, dengan dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 29,383 miliar,” terangnya.
Penerimaan PKB itu, lanjut Bustami, akan dibagi kembali ke kabupaten/kota sebesar 30 persen sebagai penerimaan PAD, pada akhir tahun 2020. “Jadi kebijakan pemutihan denda penunggak PKB itu, hasilnya tidak hanya untuk pemerintah provinsi tapi juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal mengatakan, jumlah pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan tunggakan PKB tetap ramai.
Hasil evaluasi tiga bulan kemarin, kata Hendra, jumlah wajib pajak yang bayar PKB ke Kantor Samsat Batoh Banda Aceh, paling banyak terjadi bulan Juni mencapai 16.378 unit dengan nilai PKB Rp 10,4 miliar. Bulan Juli turun 5 persen menjadi 15.567 unit kenderaan dengan nilai PKB Rp 9,8 miliar, dan Agustus turun lagi sebesar 18 persen menjadi 12.717 unit kenderaan, dengan nilai PKB Rp 8,6 miliar.
Penurunan pembayaran PKB pada Juli dan Agustus, kata Hendra, disebabkan berbagai faktor, bisa karena yang PKB nya jatuh tempo pada bulan Juli dan Agustus sudah menurun, karena sudah dibayar pada bulan Juni dan Juli lalu. Untuk Bulan September atau Oktober nanti, bisa naik kembali.
Dalam pelaksanaan pemutihan denda tunggakan PKB ini, kata Hendra, Kantor Samsat Banda Aceh termasuk yang banyak menerima pemutihan denda PKB, mencapai 3.307 unit kendaraan dengan nilai PKB Rp 7,160 miliar.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-antre-pajak-kendaraan-bermotor_20170106_111258.jpg)