Aceh, Papua, dan Papua Barat belum Selesaikan Perkada Penanganan Covid-19, Dirjen Minta Dipercepat
Aceh, Papua dan Papua Barat adalah tiga provinsi yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penerapan...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aceh, Papua dan Papua Barat adalah tiga provinsi yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.
"Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesai, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” ujar Bahtiar.
Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.
Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu 9 Provinsi seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan
"Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ujar Bahtiar.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dan kami terus up date tiap hari,” tukasnya.(*)
• Prediksi Cuara Barat Selatan Aceh 8 September, Waspadai Petir hingga Angin Kencang
• Status Kota Langsa Orange Covid-19, KMB Tatap Muka Tetap Lanjut, Wali Siswa Boleh Pilih Opsi Daring
• China Keluarkan Ancaman Keras, Jika Perang Dimulai, India Tidak Ada Akan Bisa Menang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahtiar-dirjen-politik-dan-pum-kemendagri-1.jpg)