Berita Nagan Raya

Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya

Enam terpidana yang menjalani cambuk adalah Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP. Masing-masing 25 kali cambukan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Eksekusi cambuk 6 terpidana judi di Alun-alun Suka Makmue Nagan Raya, Selasa (8/9/2020). 

Enam terpidana yang menjalani cambuk adalah Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP. Masing-masing 25 kali cambukan.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana kasus maisir (perjudian), Selasa (8/9/2020).

Eksekusi cambuk berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, menghadirkan eksekutor dari petugas wilayatul hisbah (WH).

Enam terpidana yang menjalani cambuk adalah Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP.

Masing-masing 25 kali cambukan.

Turut hadir Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusuma, Asisten I Setdakab Nagan Raya Zulfika, Plt Kepala Dinas Syariah Islam Nagan Raya Said Azman SH, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, Kasdim, Wakapolres, Kepala LP Meulaboh, dan Kepala Satpol PP/WH setempat.

Eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh oleh tim eksekutor, menghadirkan terpidana satu per satu ke panggung yang telah disiapkan di alun-alun tersebut.

Hindari Becak, Bus Tabrak Rumah Warga di Bireuen

Cambukan terhadap terpidana dijalani masing-masing sebanyak 22 kali.

Setelah dipotong masa mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh.

Namun, warga yang menyaksikan sedikit dan hanya dari kalangan keluarga serta dikawal kepolisian setempat.

Sejumlah terpidana juga terlihat lebam-lebam pada bagian pungung mereka, setelah dicambuk.

Eksekusi cambuk itu sendiri berjalan lancar.

Setelah prosesi cambuk, enam terpidana langsung diberikan surat bebas oleh Kepala LP Meulaboh, disaksikan Forkopimda setempat.

Isak tangis dan haru disambut oleh kalangan keluarga mereka yang hadir pada eksekusi tersebut.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

Zainun Yusuf Kembali Pimpin PWI Abdya

"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.

Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.

Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.

Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.

"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.

Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan. (*)

Bisa Langsung ke Bank, 33.409 Usaha Mikro di Aceh Lulus Sebagai Penerima Dana BPUM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved