Suara Parlemen
HRD Minta PUPR Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Rehab Krueng Pase
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Aceh II, H Ruslan M Daud (HRD), meminta Direktur Jenderal..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Aceh II, H Ruslan M Daud (HRD), meminta Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk rehab Bendung Krueng Pase di Aceh Utara.
Hal itu ia sampaikan saat pembahasan anggaran tahun 2021 bersama Dirjen Sumber Daya Air di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (8/9/2020).
“Saya sudah tegaskan kembali kepada Dirjen SDA bahwa penanganan kerusakan Bendung dI Krueng Pase sudah sangat mendesak. Tidak bisa ditunda lagi,” ujar HRD.
Menurut HRD, Bendung Krueng Pase merupakan urat nadi bagi masyarakat di 9 kecamatan di dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Ada 10 ribu hektare sawah yang mendapatkan distribusi air dari Bendung Krueng Pase. Puluhan ribu masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut. Apa jadinya kalau sampai masyarakat tidak bisa turun ke sawah karena tidak ada air yang diakibatkan dari robohnya Bendung Krueng Pase,” tegas HRD.
• Anggota Forbes DPR RI Ingatkan Menag jangan Curigai Penghafal Quran, Begini Tanggapan Fachrul Razi
• Tiga Pj Keuchik di Abdya Dilantik, Ini Nama-namanya
• Bocah Ini Belajar Mengaji Pakai Kostum Spiderman Lengkap Pakai Peci, Ini Penjelasan Sang Ayah
Bupati Bireuen 2012-2017 tersebut menambahkan bahwa Bendug Krueng Pase sudah pernah jebol pada tahun 2006. Saat itu, masyarakat tidak bisa turun ke sawah sampai 2 kali masa tanam. Estimasi kerugian material mencapai 400 miliar selama 2 kali cocok tanam. Dampaknya adalah masyarakat kehilangan sumber pendapatan.
“Nah saat itu, sempat ada perbaikan ringan. Tapi tidak ada kelanjutannya sampai sekarang, makanya kerusakannya makin parah. Seharusnya sudah ditangani secara komprehensif dari 5 tahun lalu,” sambung HRD.
Secara status, HRD melanjutkan bahwa bendung tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Makanya saya sudah ingatkan berulang kali kepada Menteri PUPR dan Dirjen SDA supaya memprioritaskan penanganan Bendung Pase di tahun 2021. Secara tertulis, kita juga sudah surati beberapa kali. Secara lisan, sudah saya sampaikan dalam beberapa RDP dan saat bertemu Pak Menteri. Insya Allah ini akan ditangani di tahun 2021,” harap HRD.
Merespon desakan HRD tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Jarot Widyoko berjanji akan memprioritaskan rehab Bendung Krueng Pase di tahun 2021.
“Insya Allah akan kita respon langsung aspirasi Pak Ruslan ini. Kita sangat berterimakasih mendapatkan dukungan dari Pak Ruslan sebagai mitra kami di DPR. Sekarang kan lagi pembahasan anggaran dan yang menyetujui anggaran Kementerian PUPR adalah Komisi V. Kalau Pak Ruslan minta dimasukkan, ya kita akan masukkan. Toh anggarannya juga Pak Ruslan yang sahkan,” jawab Dirjen SDA.(*)
• Hendra Budian dan Sartina tidak Ikut Teken Usulan Hak Interpelasi, Begini Kata Ketua Fraksi Golkar
• PDA Desak Bupati Aceh Jaya T Irfan TB Dites Swab, Apa Penyebabnya
• Aceh Tenggara Mulai Terapkan PBM Tatap Muka, Enam SD tidak Dapat Izin Disdikbud Gara-gara Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hrd-saat-menyerahkan-dkumen-kepada-dirjen-sda-kementerian-pupr.jpg)