Kamis, 11 Juni 2026

Update Corona Indonesia

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, PSBB Diperketat Seperti Awal Pandemi

DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Zaenal
Capture Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020), mengumumkan situasi wabah di wilayah Ibukota Jakarta dalam kondisi darurat. 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan situasi wabah di wilayah Ibukota Jakarta dalam kondisi darurat.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi 3 data pokok, seperti angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19 yang mengalami kenaikan.

"Melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya dalam siaran langsung di YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (9/9/2020).

Sebelumnya Anies juga mengatakan telah membahas masalah ini dalam rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta sore tadi.

Hasilnya DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.

"Bukan lagi PSBB Transisi, tapi kita harus melakukan PSBB pada masa awal dulu. Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," tegasnya.

Anies menilai langkah ini perlu dilakukan demi melindungi warga Jakarta.

Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.

Warga Indonesia Dilarang Masuk Malaysia, Pesawat AirAsia Tetap Terbang Jakarta-Kuala Lumpur

Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Pakai Kode Khusus: Top, Bottom dan Vers

Bekerja dan Belajar dari Rumah

Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."

"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.

Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.

Berikut 9 point dalam pengumuman yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (9/9/2020), pukul 19.35 WIB.

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Update Covid-19 di Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan

Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.

Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.

Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.

Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.

Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.

Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.

Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.

Catatan:

Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.

BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.

Hingga Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Aceh 2.151 Orang, Sembuh 700 Pasien

Dosen Reaktif Covid-19, Fakultas Ekonomi Ditutup, Aktivitas Kampus Dihentikan 2 Minggu

Update Covid-19 di Indonesia

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Lewat twitter @BNPB_Indonesia, diketahui pada Rabu (9/9/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah 3.307 kasus, sehingga total menjadi 203.342 kasus.

Sedangkan, pasien meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 bertambah 106, sehingga total menjadi 8.336 orang.

Kabar baiknya, sebanyak 145.200 pasien sembuh dengan jumlah penambahan 2.242 orang.

Data suspek berjumlah 92.330 orang, sedangkan angka spesimen ada 29.863 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved