Senin, 13 April 2026

Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT Bersinergi dalam Penanggulangan Covid-19 di Desa

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan kemendes secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi 

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan kemendes secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKRTA - Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT sepakat saling bersinergi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa, dab mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan kemendes secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar Alqatiri, dan Fernando Sinaga.

Manfaat Semangka bagi Kesehatan, Cegah Risiko Kanker Hingga Penyakit Jantung

Kabar Gembira! Bantuan Dana UMKM Cair Rp 2,4 Juta/Orang, Ini Syarat Mengambilnya

Ini Bahan Ajaib yang Bisa Jadi Obat Mujarab Sembuhkan Masuk Angin

Hadir juga anggota Komite I, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti; Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika Saputra.

Sementara dari Kemendes PDTT dihadiri Menteri Desa dan PDTT RI A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes dan PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.

Ketua Komite I menyampaikan desa haruslah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah khususnya dalam hal pembangunan.

Pembangunan di desa harus menjadi perhatian Pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.

Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti dibenahi oleh Kemendes PDTT khususnya menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan Covid19.

Beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I antara lain yang berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan, perkembangan program Padat Karya Tunai Desa,

Kemudian regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi desa, nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa; pemekaran desa; koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan perangkat desa.

Rapat Kerja yang berlangsung dari jam 10.00 wib ini berakhir pada jam 12.30 dan menghasilkan kesimpulan.

Yakni; Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk dapat bersinergi dengan
Komite I DPD RI dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa agar tepat waktu dan tepat sasaran serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPD RI;

Dan Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk melibatkan Komite I DPD RI dalam Kegiatan Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved