Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Terima Dokumen Hak Interpelasi, Ketua DPRA: Ini Membuktikan Kami tak "Diam"

Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin di hadapan awak media, bahwa DPRA sebagai lembaga legislatif yang punya mandat konstitusional tidak "diam"

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin menyampaikan penegasan di hadapan awak media, bahwa DPRA sebagai lembaga legislatif yang punya mandat konstitusional tidak "diam" atas isu-isu kebijakan eksekutif yang menurut mereka keliru selama ini.

Penegasan itu disampaikan Dahlan seusai menerima dokumen usulan hak interpelasi anggota DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang diserahkan oleh para inisiator dan ketua-ketua fraksi di ruang serbaguna DPRA, Rabu (9/9/2020).

"Dan hari ini membuktikan kepada kita semua dan juga kepada publik di Aceh, bahwa apa yang selama ini diragukan oleh publik terhadap DPRA bahwa DPRA tidak akan mengambil tindakan apapun,  itu tidak demikian," katanya.

Anggota DPRA dari PDA, Wahyu Ikut Teken Hak Interpelasi: Kalau Saya Diam Berarti Saya Banci

Dia menjelaskan, karena mandat konstitusional yang dimiliki DPRA, maka pihaknya diharuskan untuk selalu bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja strategis dalam rangka kemitraan yang setara dan sejajar.

"Namun demikian, secara konstitusional DPRA diberikan mandat untuk melaksanakan kewenangan dan hak-hak konstitusionalnya ketika eksekutif mengabaikan kewenangan-kewenangan normatif.

Kewenangan yang kami miliki baik kewenangan penganggaran dan kewenangan pengawasan," kata Dahlan.

"Cukup sudah kami berteriak dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam konteks kerja-kerja pengawasan maupun kerja-kerja yang lainnya," kata Dahlan.

Tunggu Penjual Susu, Nenek 90 Tahun Diperkosa Pemuda, Memohon Sambil Menangis tak Dihiraukan

Dan hari ini, lanjutnya, atas inisiatif Anggota DPRA, hak interpelasi yang merupakan salah satu hak yang dimiliki DPRA selain hak angket dan menyampaikan pendapat, sudah diserahkan kepada pimpinan pimpinan.

"Hak interpelasi ini adalah hak untuk mempertanyakan berbagai kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan oleh Saudara Plt Gubernur Aceh yang menyangkut kepentingan umum dan kepentingan masyarakat banyak," katanya.

"Untuk itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada seluruh inisiator dan Anggota DPRA terhormat yang telah menyampaikan dokumen ini kepada kami. Dan ini akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*)

L300 Tabrak Pesepeda di Aceh Barat, Saat Melarikan Diri Hantam Sepmor, Mobil Avanza & Tempat Servis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved