Pengedar Sabu Ditangkap
Saat Digerebek BNNK, Tersangka Pengedar Sabu di Langsa Ini Nekat Panjat Loteng Rumah, Berusaha Kabur
Tindakan ini dilakukan saat ia berusaha kabur ketika tim BNNK Langsa menggrebeknya di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Tindakan ini dilakukan saat ia berusaha kabur ketika tim BNNK Langsa menggrebeknya di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (9/9/2020) jelang pagi.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pengedar sabu, yakni pria berinisial DA (30), nekat memanjat loteng rumah.
Tindakan ini dilakukan saat ia berusaha kabur ketika tim BNNK Langsa menggrebeknya di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (9/9/2020) jelang pagi.
"Saat tim kita melakukan penggrebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng rumah, namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.
Dia menambahkan, sebelum digerebek, anggota BNNK Langsa ini telah mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam rumah tersebut.
Tersangka yang berada dalam rumah mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.
• Pipa Induk Bocor, Distribusi Air PDAM Krueng Peusangan ke Ratusan Pelanggan Macet
• Pernyataan Puan Maharani soal Pancasila di Sumbar Tuai Kritikan, Begini Komentar Ustaz Abdul Somad
• 7 Fakta Tentang Israel: Salah Satunya Wanita Bakal Kesulitan Cari Kerja Jika Tak Ikut Wajib Militer
Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya.
Saat ditangkap, bersama tersangka DA ini ditemukan tas sandang warna hitam, setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada 11 paket sabu seberat 71 gram lebih itu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Langsa berhasil meringkus seorang tersangka pengedar, DA (30) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama.
Bersama tersangka petugas BNNK Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) 71, 51 gram yang dibungkus dalam 10 paket kecil dan 1 paket besar.
Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNNK, mengatakan, tersangka DA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga Meurandeh Aceh.
"Tersangka DA selama ini mengedarkan sabu-sabu kepada anak-anak, remaja dan masyarakat luas, perbuatan haramnya itu dudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Jelas AKBP Basri, atas laporan ini tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat pada Rabu (9/9/2020) pukul 03.15 WIB tim menangkap tersangka AD.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Kapten lidan, Gampong Baroh, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam.
Dalam tas miliknya itu, ditemukan BB 10 paket kecil dan 1 paket besar yang di bungkus dengan plastik warna bening dengan total berat keseluruhan 71, 51 gram. (*)