Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Januari 2021, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

Dalam RUU tersebut tercantum bahwa meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 akan dihapus untuk kemudian diganti menjadi Rp 10.000,00.

Editor: Amirullah
SERAMBI/RASIDAN
Materai 6000 kosong di kantor Pos Blangkejeren, Kamis (28/9). 

- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

(Tribunnews.com/Yurika/Yanuar R Yovanda)

Mengenang Jakob Oetama: Begini Sosoknya di Mata Para Tokoh dan Pejabat

VIRAL Video Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar, Begini Penjelasan Dewan Hakim dan Faktanya

10 Jenis Bahan Alami Pereda Asam Urat, Termasuk Jahe Merah dan Daun Salam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved