Viral Medsos

VIRAL Video Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar, Begini Penjelasan Dewan Hakim dan Faktanya

Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.

Editor: Amirullah
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Provinsi Sumut Palid Muda Harahap bersama Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Provinsi Sumut Yusuf Rekso memberikan penjelasan soal viral video peserta diminta membuka cadarnya, Selasa sore (8/9/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang peserta lomba tafsir di Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dipaksa membuka cadar atau langsung didiskualifikasi.

Hal tersebut viral setelah video rekaman percakapan peserta dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menyebar di media sosial.

Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.

"Tolong dibuka cadarnya supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi. Peraturan nasional, sudah ditetapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al Quran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai, terima kasih,” kata suara tersebut.

10 Jenis Bahan Alami Pereda Asam Urat, Termasuk Jahe Merah dan Daun Salam

Tangisan Keluarga Nur Khalimah dan Doa Bersama Warga Kuta Blang

Setelah diam sejenak, akhirnya peserta yang belakangan diketahui dari Kabupaten Labuhanbatu Utara ini memilih mundur.

Diketahui, video yang diunggah pada 7 September 2020 ini langsung viral.

Warganet pun bereaksi dengan memberikan komentar yang beragam, namun kebanyakan berisi kemarahan.

Esoknya, Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap memberikan keterangan tertulis bahwa tidak ada larangan menggunakan cadar untuk peserta.

"Berkenaan dengan viralnya berita penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf, Selasa (8/9/2020).

Inilah Bahaya Minum Air Kelapa Untuk 6 Kriteria Orang ini Meski Baik Bagi Kesehatan

4 Bupati Bahas Misteri 400 Kg Emas Saudagar Aceh yang Dipinjam Soekarno, Kirim Utusan Temui Jokowi

Namun menurut dewan hakim dan ketua pelaksana, dicurigai ada peserta yang menggunakan cadar untuk mengelabui panitia.

Diduga ada beberapa pihak yang memakai cadar karena menggunakan joki dalam perlombaan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka, pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ucapnya.

Kesalahpahaman

Ketua pelaksana, Palid, juga meluruskan bahwa pendiskualifikasian yang terjadi pada peserta bercadar tersebut murni kesalahpahaman.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved