Breaking News

Usai Hubungan Badan dengan Waria, Pria Ini Kaget Uang Rp 18 Juta Hilang, Ternyata Dicuri Geng Waria

Seorang pria bernama Brawi Atmaja Hutabarat (32) menjadi korban perampokan geng waria.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / HO
Enam waria dan seorang wanita diamankan Polsek Binjai Timur atas dugaan pencurian uang Rp 18 juta. 

"Pas dicek korban bagasi sudah rusak.

Dalam bagasi ada tasnya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 23 juta hanya tinggal Rp 5 juta.

Uangnya raib Rp 18 juta," ungkap AKP Siswanto Ginting.

Bocah 3 Tahun Kunyah Plastik Gegara Kelaparan, Setelah Berhari-hari Ditinggal Sendirian oleh Ibunya

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Rencananya Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Atas kejadian ini, Brawi langsung membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur dengan nomor laporan LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur, tanggal 8 September 2020.

Kemudian Kapolsek Binjai Timur, Iptu A Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk mendatangi TKP dan menginterogasi para waria dan satu wanita penghuni kos-kosan.

"Dari hasil interogasi, tersangka Dandi Jalo Priono alias Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku bernama Ede dan Puput Kurik (belum tertangkap) membuka bagasi motor korban.

Setelah membuka paksa bagasi, pelaku mengambil uang korban Rp 18 juta," ungkap Siswanto.

Pelaku Ede kemudian memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada tersangka Toni Sembiring alias Anggun.

Anggun pun membagikan ke Hendra Admaja alias Abel untuk dibagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos-kosan.

"Ede membagi uang ke Toni Sembiring alias Sembari mengatakan kalau tugasnya telah selesai.

Oleh Anggun membagikan lagi uang kepada 11 penghuni kosan dengan rincian per orangnya mendapatkan Rp 800 ribu," jelasnya.

Tidak semua tersangka menerima begitu saja.

Tersangka Sari sempat bertanya asal uang tersebut karena khawatir terlibat kejahatan.

"Oleh pelaku Toni alias Anggun menjawab kalau uang tersebut dicuri dari motor korban.

Secara keseluruhan para pelaku mengetahui bahwa uang yang mereka terima adalah hasil kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved