Breaking News

Janda 2 Anak Ini Ngaku Jadi Pemuas Seks Oknum Kepala Dinas, Berhubungan Badan di Mobil dan Hotel

DS yang merupakan ibu dua anak merasa tertipu oleh oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Pelapor kasus pornografi mengutarakan kronologi pertemuan dan hubungannya dengan oknum pejabat Pemprov Sumut, saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (9/9/2020). 

SERAMBINEWS.COM - DS yang merupakan ibu dua anak merasa tertipu oleh oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S.

Mengapa tidak, berbulan-bulan DS menjadi objek seks oknum pejabat tersebut namun tak kunjung dinikahi.

Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.

"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.

"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut. 

Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau.

Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor," sambungnya.

DS melaporkan S karena pejabat tersebut ingkar janji.

"Dia menipu dengan berjanji menikahi namun tidak.

Jadi ia saya laporkan kasus pornografi karena saya jadi objek seksnya," bebernya.

Puluhan Anggota TNI dan Ibu Persit Urus SIM ke Satlantas Polres Aceh Jaya

Bersumpah Tak akan Mundur, Presiden Lukashenko: Jika Belarus Tumbang, Rusia Selanjutnya

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan www.tribun-medan.com, DS terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dirinya dilaporkan karena menulis komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik S.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved