Berita Subulussalam

Kepala Dinas PUPR Subulussalam Bersaksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kasus Proyek Fiktif 2019

Kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam 2019 sudah memasuki babak ketiga persidangan

Penulis: Khalidin | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH . 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam 2019 sudah memasuki babak ketiga persidangan

Diperoleh informasi, satu dari delapan orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Alhaddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam.

Sidang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2020) di Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan kasus proyek fiktif sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dia meminta agar keterangan lebih jelas melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.

“Benar, sudah ke pengadilan dan informasi lebih jelas langsung ke Kasi Pidsus,” kata Kajari Alinafiah

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Lius Nardo mengatakan sidang itu merupakan kali ketiga.

Sidang perdana dilaksanakan pada 28 Agustus 2020 lalu dan kedua digelar Jumat 4 September 2020.

Dalam kasus ini, proses sidang dilaksanakan secara virtual, karena Covid-19.

Dikatakan, tiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil.

Dalam sidang Jumat (11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam tiga perkara korupsi proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Satu dari delapan saksi adalah Alhaddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Seorang lagi Eddi Mofizal, mantan Kadis PUPR Kota Subulussalam yang sekarang juga menempati jabatan serupa di Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu jaksa juga memanggil Jupril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus proyek fiktif DPUPR Subulussalam.

Selanjutnya Emma Suryani, Erni Pariani, Taufik Hidayat dan Musjoko Isneini Lembeng mantan Sekretaris DPUPR Subulussalam. Terakhir saksi ke delapan Arifin Efendi.

Musjoko Isneini Lembeng yang kini menjabat Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah saat dikonfirmasi membenarkan ikut menjadi saksi.

Musjoko mengaku sudah berangkat ke Banda Aceh dalam agenda memberikan kesaksasian dalam persidangan ketiga terdakwa.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah seorang ASN yang ditahan tersebut merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.(*)

Sempat Hilang Kontak, Nelayan Bakongan Aceh Selatan Ditemukan Selamat

Jalan Tembus Aceh Timur-Tamiang Akan Dikerjakan, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Plt Gubernur Aceh

Ganti Rugi Lahan Masyarakat Tak Tuntas, Anggota DPRK Subulussalam Tagih Janji PT MSSB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved