Update Corona di Abdya
Penegakan Hukum Prokes di Abdya Terkendala belum Selesai Fasilitasi Ranperbup oleh Gubernur Aceh
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), masih terkendala.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Tepatnya hingga Jumat (11/9/2020) masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Ranperbub tersebut dikirim Sekretaris Daerah atas nama Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Aceh melalui surat bertanggal 22 Agustus lalu.
Padahal, jika sudah selesai difasilitasi, maka Bupati Abdya segera meneken Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
• Empat Kabupaten Masuk Zona Merah Covid-19, Satgas Covid-19 DPRA: Aceh Lamban Atasi Corona
• Seorang Wanita Diperkosa di Depan Anak-anaknya di Jalan Raya, Warga Tak Ada yang Berani Hentikan
• Seniman Aceh Joel Pase, Nazam Gaseh, Tembus 1 Juta Lebih Viewers
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin dihubungi Serambinews.com, Jumat (11/9/2020) menjelaskan, Ranperbup tersebut masih dalam proses fasilitasi Gubernur Aceh.
“Kita tergolong cepat menyelesaikan ranperbup tersebut, yaitu nomor tiga seluruh Aceh.
Hingga sekarang, baru tiga kabupaten yang sudah selesai fasilitasi ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes. Ranperbup dari Abdya masih dalam proses,” kata Sekda Abdya, Thamrin.
Diperkirakan dalam beberapa hari ke depan proses fasilitasi ranperbup dari Abdya, bisa rampung.
Kemudian Perbup diteken Bupati untuk diterapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020) menjelaskan, personel Polri bersama aparat penegak hukum lainnya siap melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes karena sudah punya landasan hukum, yaitu Perbup Abdya.
Diberitakan, Ranperbup tersebut memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.
Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai marker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha.
Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya yang saat ini masih proses fasilitasi oleh Gubernur, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
Adapun saksi bagi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis. Pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila dengan memperhatikan agama yang dianut.
Sanksi pelanggaran bagi palaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha.
Sementara, dalam rapat koordinasi instansi terkait di Oproom Kantor Bupati Abdya tanggal 22 Agustus lalu, Kapolres diwakili Kabag Ops AKP Haryono menjelaskan, kesadaran masyarakat menerapkan prokes masih sangat rendah.
Hal ini diketahui saat personel kepolisian, TNI serta Satpol PP Abdya melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mengunakan masker.
Pendisiplinan kepada masyarakat agar menggunakan masker dilaksanakan di warung-warung kopi, café, pasar dan lokasi wisata seperti di Pantai Jilbab, Pantai Bali dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh.
“Pengunjung kita minta agar memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak,” kata Kabag Ops Polres Abdya.
Di lain pihak Polres Abdya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat secara keliling dengan mobil untuk melaksanakan prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selama tiga hari dilaksanakan pendisiplinan, terlihat masyarakat kurang disiplin memakai masker. Malah yang sangat menyedihkan ada yang tidak percaya Covid-19,” katanya.
Kabag Ops Polres Abdya menambahkan pendisiplinan masyarakat juga perlu penindakan dengan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi prokes, meskipun bukan bukan sanksi fisik.
Melainkan sanksi yang bisa menimbulkan efek malu, seperti saksi membaca atau menghafal ayat pendek Alquran atau membaca teks Pancasila. (*)