Selebriti

Pengadilan Khusus Mumbai Tolak Permohonan Jaminan Rhea Chakraborty, Terkait Kasus Sushant Singh

Pengadilan Khusus Mumbai India, Jumat (11/9/2020) menolak permohonan jaminan Rhea Chakraborty.

Editor: M Nur Pakar
Foto: IANS
Rhea Chakraborty dan kakaknya Showik Chakraborty saat akan menghadiri sidang di Pengadilan Khusus Mumbai, India, Jumat (11/9/2020). 

SERAMBINEWS.COM, MUMBAI - Pengadilan Khusus Mumbai India, Jumat (11/9/2020) menolak permohonan jaminan Rhea Chakraborty.

Bersama saudara laki-lakinya Showik dan lainnya yang ditangkap oleh Biro Pengendalian Narkotika (NCB).

Sehubungan dengan kasus narkoba terkait kematian aktor Bollywood Sushant Singh Rajput.

Tim hukum Rhea akan memindahkan permohonan ke Pengadilan Tinggi Bombay pada Senin (14/9/2020).

Rhea, Showik Chakraborty, Abdul Basit, Zaid Vilatra, Dipesh Sawant dan Samuel Miranda ditolak jaminan oleh pengadilan.

Mereka semua ditangkap NCB terkait kasus narkoba, lansir TimesNow, Jumat (11/9/2020).

Sushant Singh Rajput semasa hidup bersama aktris Rhea Chakraborty
Sushant Singh Rajput semasa hidup bersama aktris Rhea Chakraborty (Foto: Times of India)

Setelah perintah pengadilan, pengacara Rhea Chakraborty Satish Maneshinde mengatakan kepada media:

"Setelah kami mendapatkan salinan perintah tersebut, kami akan memutuskan minggu depan tentang tindakan yang diambil ke  Pengadilan Tinggi."

Sebelumnya, NCB telah menentang jaminan tersebut.

NCB dalam tanggapan permohonan Rhea memberi alasan secara tertulis:

"Rhea Chakraborty dan Showik Chakraborty mendanai dan mengatur obat-obatan untuk Sushant Singh Rajput."

"Atas instruksinya ... sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh terdakwa Dipesh Sawant, dia biasa mendapatkan narkoba dari tertuduh lain dalam kasus Rajput dan pacarnya Rhea Chakraborty."

Menurut keterangan tertulis, Chakraborty menangani transaksi keuangan Rajput.

Dipesh Sawant dan mantan manajer rumah aktor Samuel Miranda membeli narkoba untuk konsumsi Rajput.

Rhea Chakraborty akan tinggal di penjara Byculla seusai permohonan ditolak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved