Setelah Diborgol, Tiga Pria Pembobol ATM di Geudong Dibawa ke Kejari Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe membawa tiga pria pembobol pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe membawa tiga pria pembobol pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (10/9/2020).
Mereka dibawa setelah tangannya diborgol.
Seperti diberitakan, tiga pria yang menggunakan masker membobol mesin ATM milik Bank Negara Indonesia (BNI) di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin (13/7/2020).
Tak lama kemudian, penyidik meringkus tiga dari pria yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Nurfadwan (34), warga Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.
Selanjutnya, Zia Ulfajri (31) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Terkahir, Kiki Bahri (25) warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
• Transaksi Terdakwa Pencucian Uang Sabu Capai Rp 26 Miliar, Pakai Rekening dan ATM Atas Nama Istri
• Ngeri! Geng Indonesia Ini Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Begini Modusnya
• Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya
“Tadi kita terima tiga tersangka pembobolan ATM BNI bersama barang bukti yang diserahkan tim penyidik Polres Lhokseumawe,” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai Rp 64.100.000.
Selain itu, dua buah kaset ATM Bank BNI, satu buah tas warna hitam, satu buah obeng, satu set kunci.
Penyidik Polres Lhokseumawe juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 703 N.
“Perlipahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.
Sebelumnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Untuk proses selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, akan menyusun materi dakwaan untuk dapat melimpahkan ketiga tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.(*)