Luar Negeri
Tiga Jurnalis Turki Dibebaskan dari Penjara, Seusai Mendekam Enam Bulan, Ini Tuduhannya
Tiga jurnalis Turki yang dituduh menyebarkan rahasia keamanan nasional dikeluarkan dari penjara pada Rabu (8/9/2020).
SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Tiga jurnalis Turki yang dituduh menyebarkan rahasia keamanan nasional dikeluarkan dari penjara pada Rabu (8/9/2020).
Mereka telah menghabiskan enam bulan di balik jeruji besi.
Pemimpin redaksi Oda TV, Baris Pehlivan, reporter Hulya Kilinc dan kolumnis surat kabar pembangkang Yenicag Murat Agirel berada di balik jeruji besi.
Mereka melaporkan kematian seorang perwira intelijen Turki di Libya pada Februari 2020.
Meskipun nama agen tersebut sebelumnya telah dipublikasikan dalam pidato seorang anggota parlemen di Parlemen Turki.
Mereka dibebaskan dengan pembatasan perjalanan, dengan penundaan hukuman.
Pehlivan, yang menghadapi kekerasan fisik selama masa penahanan mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan tersebut ada upaya untuk menghukum pekerjaan jurnalistik.
“Tidak ada yang meragukan ini: Kami akan terus menulis untuk masa depan yang adil, mulai dari yang baru saja kami tinggalkan,” katanya.
Namun, tidak semuanya baik-baik saja di sektor media negara.
Di mana 20 jurnalis menghadapi persidangan minggu ini.
Sehingga, kebebasan berbicara yang semakin di bawah pembatasan dan penyensoran karena independensi peradilan yang terkikis dari campur tangan politik.
Empat terdakwa lainnya kembali diadili atas tuduhan teror pada hari yang sama di Istanbul.
Mereka menulis di surat kabar sayap kiri Ozgur Gundem pro-Kurdi.
Persidangan mereka ditunda hingga 24 Desember 2020.
Sedangkan persidangan dua jurnalis lain yang berafiliasi dengan sosialis Etkin News Agency (ETHA) ditunda hingga 22 Desember 2020 karena mereka tidak bisa menghadiri sidang.