Update Corona di Aceh Besar

Aceh Besar Zona Merah Covid-19, Petugas Satpol PP Perketat Razia di Lokasi Objek Wisata Ujong Batee

Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan razia di lokasi obyek wisata Ujong Bate..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan razia di lokasi obyek wisata Ujong Bate, Aceh Besar, Sabtu (12/9/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan razia di lokasi obyek wisata Ujong Bate, Ujong Kareng, Benteng Indrapatra, Pasir Putih, Blang Wulan, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu (12/9/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) mengatakan, dalam razia melibatkan 35 orang personil Satpol PP dan WH.

Mereka melakukan patroli pengawasan qanun syariat islam dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pantai Ujong Bate, Ujong Kareng, Benteng Indrapatra, Pasir Putih dan Blang Wulan.

Mereka razia para pengunjung yang melanggar Prokes Covid-19, apalagi Aceh Besar berada pada zona merah Covid-19.

Bagi pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak fisik dan jarak sosial untuk mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.

Selain itu, bagi pengunjung wistaa juga harus mentaati Qanun Syariat Islam seperti dilarang berbuat mesum (khalwat), tidak memakai jilbab, pakaian ketat dan mentaati norma Agama dan adat istiadat di Aceh.

Menurut M Rusli, kegiatan razia atau patroli di lokasi obyek wisata rutinitas mereka laksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Lokasi obyek wisata di Aceh Besar  biasanya para pengunjung baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara membludak di saat hari libur.

Para pengunjung tidak dilarang untuk  liburan di lokasi obyek wisata di Aceh Besar. Namun, harus tetap disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti menjaga jarak,  jarak sosial, memakai masker dan mentaati Qanun Syariat Islam.

Selain itu, lanjut M Rusli, para pemilik atau pelayan di lokasi obyek wisata diharapkan selain wajib memakai masker juga menyediakan tempat pencuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung obyek wisata guna mencegah virus corona di pedesaan di Aceh Besar.(*)

Cari Spot Mancing Lewat Google Map, Pegawai RRI Malah Temukan Buaya 15 Meter di Nunukan

Dua Pengungsi Rohingya Masih Dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara

Sisi Gelap Mike Tyson Dipenjara dan Bangkit Kembali karena Terinspirasi dari Tokoh Tato di Tubuhnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved