Berita Nagan Raya
Disnakermobduk Aceh Sebut 41 TKA Cina Lengkap Izin Kerja, Uji Swab Covid-19 di PLTU Nagan Raya
"Mulai kemarin sampai tadi malam sudah diperiksa berjumlah 41 orang TKA lengkap perizinannya, semua sesuai dengan RPTKA yang diajukan perusahaan ke...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Mulai kemarin sampai tadi malam sudah diperiksa berjumlah 41 orang TKA lengkap perizinannya, semua sesuai dengan RPTKA yang diajukan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Iskandar.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, telah memeriksa izin kerja terhadap 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina.
Pemeriksa dilakukan, setelah TKA Cina memasuki kompleks pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Jumat (11/9/2020) siang.
Pemeriksaan izin kerja hingga Sabtu (12/9/2020) dini hari, turut dihadiri tim Imigrasi Meulaboh dan tim Disnakertrans Nagan Raya.
Hal itu Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020).
"Mulai kemarin sampai tadi malam sudah diperiksa berjumlah 41 orang TKA lengkap perizinannya, semua sesuai dengan RPTKA yang diajukan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Iskandar.
Menurutnya, keberadaan TKA Cina di PLTU 3-4 akan terus dipantau pihaknya, supaya mematuhui aturan berlaku di Indonesia dan di Aceh.
• Mulai 15 September 2020 Ponsel Black Market Akan Diblokir, Cek HP Anda Termasuk atau Tidak
Iskandar menjelaskan, jumlah total TKA Cina yang saat berada di PLTU 3-4 sebanyak 155 orang.
Dengan rincian, TKA lama 77 orang, datang dua pekan lalu 37 orang, dan terbaru 41 orang.
Kadisnakermobduk Aceh menambahkan, perusahaan siapa pun yang memasukkan TKA berdasar RPTKA harus mengikuti ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA dan Qanun Nomor 7/2014 tentang Ketenagakerjaan.
"Yang mengharuskan kepada setiap perusahaan pengguna TKA, untuk menyiapkan tenaga kerja pendamping lokal, minimal 1 orang pendamping untuk setiap TKA," katanya.
Keharusan ini, kata Iskandar, sudah dijelaskan dan juga melalui surat kepada PT MPG, selaku yang mendatangkan TKA.
Agar segera melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, untuk PLTU 3-4 Nagan Raya.
"Ini sesuai dengan bidang keahlian para TKA berdasar notifikasi izin kerja mereka. Jadi diharapkan ada transfer knowledge atau alih ilmu pengetahuan untuk tenaga kerja lokal," katanya.
