Update Corona di Banda Aceh
Hari Ini, Bertambah 40 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Banda Aceh. Total Menjadi 653 Orang
Hari ini, pasien terkomfirmasi positif Covid-19 di Banda Aceh bertambah 40 orang update corona hingga Sabtu (12/9/2020)...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hari ini, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Banda Aceh bertambah 40 orang dari data update kasus corona, Sabtu (12/9/2020).
Dari penambahan kasus itu, jumlah pasien positif covid-19 di Banda Aceh mencapai 653 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Hari ini 40 orang bertambah pasien positif covid-19, total menjadi 653 orang. Ini meningkat secara signifikan pasien positif Covid-19 di Banda Aceh," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020).
Kata dia, saat ini peningkatan pasien positif covid-19 di Banda Aceh adalah kluster keluarga.
Kita harus waspadai penyebaran virus corona terhadap orangtua, individu dan masyarakat.
Penyebaran virus corona di Banda Aceh awalnya dari kantor ke kantor dan masyarakat. Namun saat ini, penyebaran wabah corona pada cluster keluarga.
"Sayangi keluarga, patuhi potokol kesehatan dan waspadai transmisi lokal Covid-19," ujar Kadinkes Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes.
Kata dia, dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020, sebagai bentuk kepedulian Walikota Banda Aceh terhadap rakyatnya.
"Pak Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman keluarkan Perwal karena sayang kepada rakyatnya agar tidak menularkan wabah virus corona kepada keluarganya," ujar Lukman SKM MKes.
Perwal bukanlah suatu hukuman, tetapi sebagai bentuk kasih sayang Wali Kota Banda Aceh. Sanksi pelanggar Perwal dibebankan denda, sanksi sosial dan administrasi.
"Perwal ini dikeluarkan agar kita lebih peduli terhadap keluarga dan menjaga keluarga masing-masing dari Covid-19," ujarnya.
Saat ini, kata Lukman, Kota Banda Aceh salah satu dari empat kabupaten/kota di Aceh yang berada pada zona merah Covid-19.
Masyarakat, harus patuhi Prokes Covid-19 dan Perwal Nomor 51 tahun 2020.
