Bocah 8 Tahun Dibunuh dan Dikubur, Jasad Dibawa dengan Sepeda Motor, Pelaku Orangtua Kandung
Seorang bocah perempuan berusia sekitar 8 tahun dianiaya dan dibunuh oleh orangtuanya sendiri berinisial IS (27) dan LH (26).
Jasad tersebut juga menggunakan baju berwarna oranye lengan panjang, celana panjang hitam, kerudung hijau motif bunga dengan rambut sebahu dan tinggi badan 117 sentimeter.
"Dugaan sementara korban pembunuhan," tutur Zaenudin.
Jenazah itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka Ditangkap, Ternyata Orangtua Sendiri
Tak berselang lama, polisi menangkap dua warga Jakarta berinisial IS (27) dan LH (26).
Yang mengejutkan, dua orang yang kini telah berstatus tersangka itu rupanya adalah orangtua kandung bocah tersebut.
Bocah itu diduga dianiaya di kontrakan mereka di Jakarta hingga tewas pada 26 Agustus 2020.
Kemudian lantaran panik, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor ke Cijaku, Lebak untuk menghilangkan jejak.
Terkuak saat Pelaku Pinjam Cangkul
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.
IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.
Dengan cangkul itu, pelaku diduga mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.