Kekayaan Risma Naik Selama Jadi Walkot, Segini Gajinya Sebagai Wali Kota Surabaya

Kekayaan Tri Rismaharini alias Risma naik 1.400 persen selama menjabat menjadi Wali Kota.

Editor: Amirullah
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Tri Rismaharini 

SERAMBINEWS.COM -  Inilah deretan fakta tentang kekayaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kekayaan Tri Rismaharini alias Risma naik 1.400 persen selama menjabat menjadi Wali Kota.

Kekayaan Risma terus naik dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Risma tahun 2018.

Kekayaan Risma mulai naik pada awal periode keduanya menjabat sebagai wali kota Surabaya yakni tahun 2015.

Paling banyak yakni dari aset properti.

()Tri Rismaharini (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Kekayaan Risma dari aset tersebut ditaksir senilai Rp 6,481 miliar.

Kini kekayaannya bertambah.

Terungkap juga besaran gaji yang didapat Risma dari jabatannya sebagai wali kota

Lantas, berapa besaran gajinya?

Berikut rangkuman fakta selengkapnya dilansir dari Kompas.com :

1. Karier Risma

Karier birokrasi RIsma bermula dari PNS yang bertugas di Dinas Tata Ruang Kota Surabaya setelah lulus dari Instititut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Mengintip Kekayaan Wali Kota Surabaya 2 Periode Tri Rismaharini'

Risma sempat menjadi Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bappeko Surabaya.

Setelah itu, dia berpindah tugas menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Disbang serta Kepala Cabang Dinas Pertamanan.

Kariernya sebagai ASN terus meroket hingga menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya.

Keberhasilannya dalam pengelolaan tata kota, terutama terkait pengelolaan taman, membuat PDIP mencalonkannya dalam Pilkada Kota Surabaya.

Wanita kelahiran Kediri ini sukses memenangi dua kali Pilkada Kota Surabaya, yakni periode 2010-2015 dan 2015-2020.

Beberapa kali namanya masuk nominasi penghargaan wali kota terbaik.

2. Kekayaan Risma naik

Sebagai birokrat dan politisi PDI-P, berapa kekayaan Risma?

Risma terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 7 miliar atau tepatnya Rp 7.179.254.946.

Kekayaannya tersebut naik pesat dibandingkan pada tahun 2017 yang dilaporkan sebesar Rp 1,88 miliar.

Saat pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tahun 2010, total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 531,27 juta.

Lalu, pada tahun 2015 atau awal periode keduanya menjabat sebagai wali kota, harta yang dilaporkan Risma tercatat sebesar Rp 1,387 miliar.

3. Terbesar dari aset properti

Dalam LHKPN teranyar, kekayaan Risma paling besar disumbang dari aset properti dengan nilai taksiran Rp 6,481 miliar.

Risma tercatat memiliki 4 bidang tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Surabaya.

Semuanya berasal dari hasil sendiri atau bukan dari hasil warisan atau hibah.

Salah satunya tanah dan bangunan dengan luas 264/338 di Kota Surabaya dengan taksiran harga Rp 4,445 miliar.

Untuk harta berupa alat transportasi, Risma memiliki dua mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp 425 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp 560 juta.

Dalam laporan LHKPN tersebut, harta kekayaan Risma lainnya yang dilaporkan yakni harta bergerak lain senilai Rp 85 juta, lalu kas dan setara kas Rp 580,481 juta.

Risma diketahui tidak memiliki aset dalam bentuk surat berharga.

4. Punya utang Rp 952 juta

Sementara itu, ibu dua anak ini juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 952,478 juta.

Putra sulung Risma, Fuad Bernardi, sempat masuk bursa Pilkada Kota Surabaya.

Fuad sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu pengusaha di Jawa Timur.

Fuad tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Surabaya Digital Game. Dia juga memiliki kafe bernama Bober Cafe.

5. Gaji jadi Wali Kota

Sebenarnya berapa gaji yang didapat Risma sebagai Wali Kota Surabaya?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?'

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

(Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Fakta-fakta Kekayaan Risma Naik, Aset Properti Terbanyak, Segini Gajinya Jadi Walkot Surabaya

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved