Dugaan Korupsi di Simeulue
BREAKING NEWS - Polres Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Program Pamsimas
Kedua tersangka, bernisial DN DN (43) dan MFW (31) yang sudah ditahan dihadirkan dalam konferensi pers ini, keduanya menggunakan rompi tahanan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Kedua tersangka, bernisial DN DN (43) dan MFW (31) yang sudah ditahan dihadirkan dalam konferensi pers ini, keduanya menggunakan rompi tahanan warna khas orange.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue mengungkap kasus dugaan korupsi pada Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue.
Polres Simeulue menggelar konferensi pers atas perkara ini di Mapolres Simeulue, Senin (14/9/2020).
Kedua tersangka perkara, bernisial DN DN (43) dan MFW (31) juga ditahan. Kedua tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers ini, keduanya menggunakan rompi tahanan warna khas orange.
Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 319 juta lebih, pipa, laptop dan juga printer.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo yang turut didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan sejumlah perwira dan anggota Satreskrim Polres Simeulue, menyebutkan bahwa tersangka DN merupakan koordinator di Pansimas Simeulue.
Sedangkan MFW bekerja sebagai bendahara di Pamsimas Simeulue.
• Bupati Abdya Sebut Proyek Multiyears Janji Irwandi-Nova, Akmal: Orang Tunai Janji Kok Protes?
• Bupati Sarkawi Apresiasi Tim Upuh Kio, Mengangkat Kembali Budaya Gayo yang Hampir Punah
• Pemuda Ini Bacok Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas, Pelaku Marah Tak Diberi Uang
"Tersangka atas nama DN ini bersama dengan WFW selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue.
Keduanya terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa serta aksesoris ini tahun 2017 dan 2018 dalam 45 desa di Kabupaten Simeulue," ungkap Kapolres Simeulue. (*)