Berita Bireuen
Datangi Kejari Bireuen, Pengurus HMI Minta Dibantu Proses Pemecatan 13 ASN Terlibat Korupsi
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen, Senin (14/09/2020) mendatangi Kejari Bireuen.
Tujuannya untuk meminta agar Kejari Bireuen dapat membantu proses Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Hormat
(PTDH) terhadap 13 ASN Bireuen.
13 ASN ini yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran kejahatan jabatan.
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.
Pengurus HMI Cabang Bireuen yang datang ke Kejari Bireuen dan melakukan pertemuan penyampaian aspirasi tersebut yaitu Syibran Malasi selaku ketua HMI Cabang Bireuen dan didampingi Junaidi dan Mulidayanti, mereka melakukan pertemuan di aula pertemuan kejari Bireuen.
• Mundur dari Piala Thomas & Uber 2020, Indonesia Juga Batalkan Jadi Tuan Rumah Turnamen Seri Asia
• Alfin Andrian Disebut Stres Ditinggal Ibu ke Hongkong, Pak RT Tak Pernah Dengar Soal Sakit Jiwa
• Ada ‘Jalur Gowes Gadis Desa’, Pesepeda Berfoto Dengan Wanita Seksi yang Sedang Mandi di Sungai
Syibran dalam pertemuan tersebut mengatakan, ada 13 PNS di Bireuen yang sedang dalam proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mereka.
HMI Cabang Bireuen belum mendapat salinan putusan kasus mereka dan mengharapkan Kejari Bireuen untuk dapat
melakukan pemecatan terhadap ke 13 mereka.
“Sebelum ke Kejari Bireuen, kami sudah bertemu dengan Bupati Bireuen, Kepala BKPSDM maupun Kabag Hukum Setdakab Bireuen, namun belum ada jawaban,” ujar Syibran.
Kejari Bireuen, M Junaedi yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus mengatakan, ke 13 ASN tersebut menjalani persidangan di Banda Aceh di Pengadilan Tipikor.
Informasi yang diperoleh Kejari Bireuen 10 orang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan tiga
lainnya dalam proses upaya hukum dan belum turun keputusan tetap.
Kehadiran anggota HMI mempertanyakan dan mengharapkan agar mereka dipecat dari PNS suatu hal yang wajar, namun usulan pemecatan bukan ranahnya Kejari.
Apalagi dalam setiap keputusan tidak dicantumkan pemecatan.
Dijelaskan, Kejaksaan menjalankan putusan pengadilan misalnya menghukum tersangka, membayar denda atau denda pengganti.