Berita Bireuen

Datangi Kejari Bireuen, Pengurus HMI Minta Dibantu Proses Pemecatan 13 ASN Terlibat Korupsi

Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH mengaku PTDH bukan ranahnya kejaksaan dan dalam putusan pengadilan umumnya tidak dicantumkan pemecatan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tiga pengurus HMI Cabang Bireuen, Senin (14/09/2020) melakukan pertemuan audiensi dengan Kajari Bireuen di aula pertemuan Kejari. SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

“Bila ada dalam keputusan ditetapkan dipecat maka kejaksaan akan menyampaikan kepada pimpinan daerah untuk mengeksekusi putusan tersebut,” ujar Kajari.

Ditambahkan, kepekaan HMI Bireuen dalam mengawal kebijakan pemerintah dan peduli terhadap persoalan daerah sangat bagus dan merupakan bentuk perhatian bagi pembangunan daerah, audiensi, silaturahmi dan menyampaikan berbagai saran sangat penting, ujarnya.

Usai pertemuan dengan HMI, Kejari Bireuen mengulang kembali, proses pengadilan terhadap 13 ASN Bireuen berlangsung di Banda Aceh sejak lama, ada juga PNS yang sudah selesai menjalani masa hukum, ada juga yang sedang menjalani hukum dan upaya hukum.

Terhadap saran HMI Bireuen yang meminta kejaksaan dapat mengusulkan pemecatan terhadap PNS yang terlibat korupsi, Kejari Bireuen memastikan usulan tersebut bukan ranahnya kejaksaan.

Kejaksaan hanya menjalankan putusan tetap seperti hukuman penjara, membayar denda maupun denda pengganti.

“Kalau ada dalam diktum putusan pengadilan dicantumkan dipecat, maka kejaksaan akan menyurati pimpinan mereka
untuk dipecat,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved