Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Nekat Melanggar Prokes di Aceh Tamiang, Siap-siap Didenda & KTP Disita hingga Penutupan Tempat Usaha

Pada peraturan bupati itu dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif dan sosial

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
DOKUMEN PRIBADI
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mulai bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) cegah Covid-19.

Aturan tegas ini dituangkan dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Dalam peraturan bupati itu dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif dan sosial.

Sanksi administratif mengatur beberapa jenis tindakan, di antaranya teguran lisan, penghentian sementara dan tetap kegiatan, pencabutan sementara dan tetap izin usaha, hingga penyitaan sementara KTP.

“Denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50 ribu dan untuk pelaku usaha, dendanya paling banyak Rp100 ribu,” kata Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.

Ketua DPRK Aceh Besar Berang, Bendungan Karet Krueng Aceh Bocor, Suplai Air Bersih Terganggu

Kapolres dan Waka Polres Positif Covid-19, Pelayanan Masyarakat di Polres Pidie Jaya Berjalan Normal

Bertambah 153 Kasus Positif Corona, Aceh Peringkat 6 Nasional, Tambahan Tertinggi di Banda Aceh

Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, dan tindakan lainnya seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu nasional atau daerah hingga mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Prokes.

Meski Perbup ini telah dikeluarkan, Devi mengungkapkan, efektif diberlakukannya sanksi tersebut masih perlu pembahasan dengan unsur TNI/Polri yang rencananya digelar pada Selasa (15/9/2020) besok.

Dia berharap, masyarakat tetap mengedepankan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), baik selama berada di rumah ataupun beraktivitas di luar rumah.

“Masyarakat juga harus selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah dan menjaga kebersihan setiap saat,” pesan Devi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved