Dua Tersangka Korupsi Pamsimas Ditahan
Polres Simeulue menggelar press release dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
SINABANG - Polres Simeulue menggelar press release dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue, Senin (14/9/2020) di Mapolres setempat.
Dua tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan, yakni DN (43) dan MFW (31) yang menggunakan rompi orange. Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik dalam kasus tersebut berupa uang sebanyak Rp 319 juta lebih, pipa, laptop, dan printer.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo yang turut didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan sejumlah perwira menyebutkan, tersangka DN merupakan koordinator di Pansimas Simeulue. Sedangkan MFW bekerja sebagai bendahara di Pamsimas Simeulue.
"Tersangka atas nama DN ini bersama dengan MFW selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa dan aksesoris ini tahun 2017 dan 2018 di 45 desa di Kabupaten Simeulue," ungkap Kapolres Simeulue.
Disebutkan, pengadaan pipa dan aksesori Pamsimas di 45 desa di Simeulue dilakukan pembelian langsung oleh tersangka dengan spesifikasi yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan Pamsimas.
Pada bagian lain, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp 1.291.168.200.
Disebutkan, dana program Pamsimas di Simeulue bersumber dari APBK Simeulue dan APBN tahun anggaran 2017 dan 2018. Jumlah anggaran sebesar Rp 4,9 miliar lebih, sedangkan realisasi pengadaan pipa dan aksesoris sudah termasuk biaya pengangkutan hanya menghabiskan Rp 3,6 miliar lebih. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 1,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Aceh," jelasnya.(sm)