Berita Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Cambuk Empat Pria, Ini Kasus dan Identitas Terpidana 

“Hukumannya berbeda-beda terhadap terpidana tergantung dari perbuatan mereka. Mereka terlibat kasus pelecehan dan juga perzinaan,” ujar Kajari...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara pada Selasa (16/9/2020). 

“Hukumannya berbeda-beda terhadap terpidana tergantung dari perbuatan mereka. Mereka terlibat kasus pelecehan dan juga perzinaan,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (16/9/2020).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mencambuk empat pria yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan rudapaksa  di halaman kantor setempat, Selasa (16/9/2020).

Mereka dicambuk setelah JPU mempunyai hukum tetap. 

Masing-masing terpidana adalah Riki Aulia (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemudian Jufriyadi (18) warga warga Kecamatan Meurah Mulia, Juanda (25) warga Kecamatan Baktiya, dan Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. 

Amatan Serambinews.com, keempat terpidana secara satu persatu dibawa ke panggung yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari Aceh Utara.

Riki Aulia yang mendapat giliran pertama, dicambuk 105 kali dari seharusnya 110 kali. 

Karena pria tersebut sudah menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan.

Jumlah Positif Covid-19 di Subulussalam Kembali Bertambah Menjadi 26 Orang

Sehingga cambuk yang harus diterima terpidana tersebut 105 kali.

Sedangkan Jufriadi selain dicambuk 100 kali, juga harus menjalani hukuman 10 bulan penjara. 

Kemudian, Juanda dicambuk 75 kali dari seharusnya 90 kali.

Karena terpidana tersebut sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.

Sedangkan Zulfahmi dicambuk 25 kali, dari putusan 30 kali.

Karena terpidana juga sudah menjalani hukuman selama lima bulan. 

“Hukumannya berbeda-beda terhadap terpidana tergantung dari perbuatan mereka. Mereka terlibat kasus pelecehan dan juga perzinaan,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (16/9/2020). 

Ditambahkan, selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kejari Aceh Utara sudah mengadakan tiga kali cambukan.

Pelaksanaan cambuk tersebut juga dikawal aparat Polres Aceh Utara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara. (*)

6 Daerah belum Selesaikan Perkada, Aturan Penegakan Hukum Prokes Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved