Berita Aceh Barat Daya
Ranperbup Prokes Hasil Fasilitasi Dibahas Kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, Ini Alasannya
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)..
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah selesai dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh, dibahas kembali dengan Anggota Forkopimda setempat.
Pembahasan menyangkut saran Gubernur Aceh tentang dikenakan denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000 terhadap para pelanggar prokes.
Sedangkan Ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh, tidak mengatur denda bagi setiap pelanggar, melainkan hanya mengatur tentang sanksi.
“Ranperbup prokes hasil fasilitasi tersebut dibahas atau didiskusikan kembali bersama Anggota Forkompimkab (Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten) sore ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (15/9/2020).
Dalam rapat tersebut, didiskusikan ranperbup hasil fasilitasi menyangkut denda administrasi terhadap para pelanggar.
• Per Juli 2020, Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1 Persen Jadi Rp 6.071 Triliun
• Pemko Subulussalam Tetap Laksanakan SKB CPNS, Kepala BKPSDM: Tetap Ikuti Prokes Covid-19
• Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, RSUD Langsa Kewalahan
“Anggota Forkopimkab akan memberi pertimbangan, dan jika sepakat, maka raperbup tentang prokes tersebut segera diteken Bupati Abdya untuk dilaksanakan,” kata Sekda Thamrin.
Atau barang kali ada pertimbangan lain akan disesuaikan kembali sehingga lahir Ranperbup sebagai landasan hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di Abdya.
Diberitakan, Ranperpub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes yang diajukan Bupati Abdya telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Hasil fasilitasi Ranperbup tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Aceh bertanggal 9 September 2020.
Surat itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, ditandatangani Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes.
Akan tetapi hasil fasilitasi atas Ranperbup tersebut ada perbaikan, yaitu Gubernur Aceh dalam suratnya itu menyarankan denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.
Padahal, Ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh, tidak mengatur denda bagi setiap pelanggar.
• Tak Lagi Hanya Tempat Curhat, Kini Facebook jadi Lapak Warga Aceh Singkil Berjualan
• Unsyiah Peringkat 10 Besar Nasional
• Jangan Disepelekan, Kesemutan Mungkin Pertanda Awal Anda Alami Penyakit Berat Ini
Ranperbup yang diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur Aceh, mengatur sanksi bagi perorangan berupa pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila.
Dan, sanksi pelanggar bagi pelaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha.
Sekda Abdya, Thamrin membenarkan adanya perbaikan Ranperbup hasil fasilitasi yang dilaksanakan Gubernur Aceh.
Sebab, Raperbup hasil fasilitasi juga mengatur tentang denda bagi pelanggar, baik perorangan dan pelaku usaha.
Mengingat kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini, Gubernur Aceh sebagaimana dalam suratnya menyarankan untuk denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.
Sekda Abdya itu mengakui bahwa dalam Ranperbup yang diajukan sebelumnya untuk difasilitasi oleh Gubernur Aceh, tidak mengatur tentang denda, melainkan hanya sanksi kepada perorangan dan pelaku dunia usaha.
Diakui bahwa Ranperbup tentang prokes memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Prokes.
Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha.
Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
Ranperbub tersebut hanya mengatur sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis.
Pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila dengan memperhatikan agama yang dianut.
Sanksi bagi pelaku usaha adalah berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha.(*)
• Bisa Hidup Meski Jarang Disiram, 5 Tanaman Hias Ini Tak Membutuhkan Banyak Perawatan
• Awas! 7 Pemicu Asam Lambung Naik ke Kerongkongan, Di Antaranya Makan Terlalu Banyak
