Update Corona di Lhokseumawe

Tak Pakai Masker di Lhokseumawe, Dikenakan Sanksi Membersihkan Rumput di Taman dan Hafal Ayat Quran

Misalnya, tak mengenakan masker saat di luar dan lain-lain dikenakan sanksi membersihkan rumput di Taman Kota dan menghafal ayat pendek Alquran.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK      
Personel Satpol PP mencatat indetitas warga tak pakai masker saat operas yustisi di depan taman Riyhadah, Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Senin (14/9/2020). 

Misalnya, tak mengenakan masker saat di luar dan lain-lain dikenakan sanksi membersihkan rumput di Taman Kota dan menghafal ayat pendek Alquran. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lhokseumawe melalui petugas gabungan mulai menyosialisasikan dan menertibkan pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Misalnya, tak mengenakan masker saat di luar dan lain-lain dikenakan sanksi membersihkan rumput di Taman Kota dan menghafal ayat pendek Alquran. 

Penertiban ini mulai dilakukan Senin (14/9/2020) tadi dan terus berlanjut. 

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe, juga menggelar apel gabungan terkait Operasi Yustisi Penegekan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli mengatakan sanksi bagi pelanggar Prokes, misalnya tak menggunakan masker dihukum membersihkan rumput dan hafal Ayat pendek Quran ini diatur dalam Perwal. 

Ya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker pada BAB VI. 

FULL Film Melawan Covid-19, Diproduksi RSUDZA Diperankan Bang Joni, Bang Taleb, dan Him Morning

Bupati Abusyik Tanam Bawang Saat Buka Lahan Tidur, Anjurkan Petani Gunakan Pupuk Organik

Muslim Thailand Desak Pemerintah Tetapkan Hari Jumat Sebagai Hari Besar Umat Islam & Libur Nasional

"Masyarakat ketika keluar rumah tidak memakai masker, maka akan ditegur oleh petugas. 

Kemudian dicatat nama sesuai KTP lalu diberikan hukuman membersihkan rumput di taman kota dan membaca ayat pendek,” terang Zulkifli.

Zulkifli berharap dengan aturan yang sudah diatur dalam Perwal ini membuat masyarakat disiplin mengikuti Prokes pencegahan Covid-19. 

Kemarin atau Senin (14/9/2020), personil gabungan telah menggelar operasi yustisi ini di depan Taman Riyadah, Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe.

“Kegiatan ini bersifat operasi yustisi atau razia dan penindakan terhadap pelanggar prokes covid-19. Sasarannya misalnya bagi yang tak memakai masker,” kata Zulkifli. 

Zulkifli mengatakan penertiban ini akan terus dilakukan, apalagi saat ini pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lhokseumawe terus meningkat, termasuk yang meninggal. 

“Ini nyata dapat menyerang siapa pun, jadi upaya yang paling mudah dan ekonomis menangkal virus corona ini adalah gunakan masker ketika ke luar rumah,” imbaunya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved