Berita Aceh Utara
9 Bulan Jadi DPO, Akhirnya Polisi Berhasil Memborgol Tangan Ibrahim
Akhirnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil memborgol tangan Ibrahim (39) pengedar sabu-sabu
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Akhirnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil memborgol tangan Ibrahim (39) pengedar sabu-sabu.
Polisi berhasil menangkap warga Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari Aceh Utara itu di rumahnya pada Selasa (15/9/2020).
Ibrahim sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2020.
Status itu setelah tersangka lainnya dalam kasus itu yaitu Zikrullah di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 15 Januari 2020.
• Hari Ini 20 Tahun Lalu, Prof Dr Safwan Idris Syahid Ditembak, Dua Pelaku Disebut Musuh Allah
“Sebelumnya kita sudah berulang kali mendatangi rumahnya tapi pria tersebut tidak ada di rumah setelah jadi DPO.
Dia kabur ke kawasan lain untuk bersembunyi dari sergapan petugas,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Dau kepada Serambinews.com, Rabu (16/9/2020).
Namun, dalam sepekan terakhir ini, petugas mendapat informasi pria tersebut sudah berada di kawasannya dan ternyata kembali menjadi pengedar sabu-sabu.
Karena itu petugas langsung melakukan penyelidikan untuk bisa meringkusnya.
• Hendak Makan Malam, Tapi Pekerja Restoran tak Ada, Sekeluarga Terkejut Saat Lihat ke Belakang
“Saat itu tersangka sedang nyantai di rumahnya. Setelah memastikan target berada dalam rumah petugas langsung meringkusnya,” ujar Kasat Narkoba.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka sehingga ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan berupa13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka.
“Penangkapan terhadap Ibrahim masih berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani,” ujar Kasat Narkoba.
• Kisah Ibu dan Tujuh Anak Kembali Jadi Muslim, akan Menyusul Suami, Menantu dan Cucu
Ditambahkan, tersangka Ibrahim merupakan DPO dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Zikrullah.
Zikrullah ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka Ibrahim juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Zikrullah.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)
• Rumah Ini Dipenuhi Sampah Hingga Butuh 3 Mobil Pengangkut, Petugas Terkejut Ketika Temukan Ini