Update Corona di Bener Meriah
Hari Ini Razia Pelanggar Prokes Covid-19 di Bener Meriah Dimulai, Lokasi Ini yang Jadi Incaran
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan
Penulis: Budi Fatria | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, mengatakan razia Ops Yustisi Prokes oleh personel Satpol PP dan WH, dibantu TNI-Polri akan dimulai.
“Besok (hari ini) yang melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes merupakan personel Satpol PP dan WH Bener Meriah, sementara TNI-Polri hanya membackup,” ujar AKP Syabirin.
Disebutkan, razia Ops Yustisi Prokes ini akan digelar di tempat tempat keramaian, pasar, angkutan umum, jalan raya, tempat hiburan dan fasilitas umum lainya.
Untuk penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes ini mengacu kepada peraturan Gubernur Aceh No. 51 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh.
Dalam Pergub tersebut pada Pasal 30 tertuang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di antaranya, teguran lisan, ini dikenakan bagi pelanggar pertama, kemudian teguran tertulis bagi pelanggar kedua.
Juga ada sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Protokol Kesehatan, sanksi sosial ini diterapkan bersamaan dengan teguran lisan.
Selanjutnya, dalam peraturan tersebut ada juga sanksi kerja sosial sepeti memungut sampah dan menyapu jalan, sanksi ini dikenakan bagi pelanggar yang ketiga.
Ada denda administratif sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi pelanggar keempat dan uang sanksi tersebut akan masuk kedalam kas daerah.
Kemudian, sanksi penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), sanksi ini dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, dan dena administratif.(*)
• Innalillahi, Pasiter Kodim 0113/Gayo Lues Meninggal dan Dimakamkan Sesuai Prokes Covid-19
• Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini
• Denda Pertama Rp 250 Ribu, untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Langsung Dikenakan