Berita Aceh Utara

Kasus Pencucian Uang Miliaran Dari Hasil Narkoba Berkekuatan Hukum Tetap, Ini yang Dilakukan Jaksa

“Ya, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menerima putusan tersebut usai dibacakan hakim hari itu juga,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH 

Hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda Rp 2 miliar. Bila tak mampu membayar setelah putusan tersebut mempunyai hukum tetap, wajib menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.

Untuk diketahui saja, terdakwa dalam satu rekening saja melakukan transaksi Rp 26 miliar dari tahun 2013-2016. Uniknya lagi, transaksi itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama istrinya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved