Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Kasus Mark Up Sertifikat Aset PT KAI Aceh Timur, Total Kerugian Negara Rp 6 Miliar
"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus mark up (penaikan harga) pembuatan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur.
Dalam kasus yang dilidik sejak November 2019 tersebut, polisi menahan salah satu tersangka berinisial RI.
RI ditahan, karena terbukti melakukan mark up bersama tiga lainnya dalam proses dan mekanisme pembuatan sertifikat aset PT KAI tersebut.
"Kasus yang kita tangani ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT KAI di wilayah Aceh Timur tahun anggaran 2019," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020).
Didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, menjelaskan, atas laporan masyarakat dan LSM, polisi menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pembuatan sertifikat aset milik PT KAI.
Di mana setelah dilakukan lidik, polisi menemukan, adanya penaikan harga dalam setiap pembuatan sertifikat aset, termasuk biaya operasional.
• Marah Ayu Ting Ting Disebut Pelakor dan Dihujat, Rojak: Langkahin Dulu Mayat Ayah!
"Proses mark up ini adalah menaikkan harga, mulai dari proses pengadaan, proses mekanismenya, itu rekayasa semua. Katakanlah nilainya A menjadi A plus, tidak perlu kami sebutkan berapa harga setiap satuannya," kata Margiyanta.
Pembuatan sertifikat ini dilakukan PT KAI, tepatnya pada sub diare I.1 Aceh wilayah Aceh Timur.
Mulai dari Bireum Bayeun sampai dengan Kecamatan Madat sejumlah 301 bidang tanah.
Terdapat 21 kontrak dengan nilai kontrak Rp 8.219.000.000.
Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.556.959.840.
"Biaya operasional pengurusan dan sebagainya di-mark up, semuanya direkayasa oleh tersangka," kata Margiyanta.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan salah seorang tersangka berinisial RI, merupakan pegawai di PT KAI.
"Juga masih ada 3 lainnya yang juga akan segera kita tahan, berikutnya menyusul yaitu S, MAP, dan IOZ. Ketiganya kooperatif selama ini," kata Margiyanta.
Untuk diketahui, kasus dugaan mark up ini pernah didesak usut tuntas Ketua Koalisi Bersama Rakyat ( KIBAR) Provinsi Aceh, Muslim SE, akhir 2019 lalu.
Menurut Cut Lem, sapaak akrab Muslim, kasus itu sendiri dilapor oleh Lembaga Anti Korupsi Rakyat Aceh pada 7 Oktober 2019.
• Sosialisasi Prokes Saat Razia Yustisi, Ini Penekanan dan Imbauan Polisi kepada Warga Lhokseumawe
Cut Lem menjelaskan, kasus dugaan rasuah itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2019.
Bahwa PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur saat itu mengurus sertifikat atas semua aset PT KAI.
Menurutnya, pada pertengahan 2019, PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur, mengusulkan pengurusan sertifikat aset PT KAI meliputi wilayah Aceh Tamiang hingga Aceh Timur.
Dalam pengurusan sertifikat aset itulah, menurut Muslim, ada oknum di PT KAI yang melakukan penggelembungan harga sertifikat.
Mark up yang dilakukan adalah menggelembungkan harga satuan tiap-tiap aset yang diurus.
"Misal satu aset (tanah) harga sertifikatnya lima ratus ribu, dibuat lima juta. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini miliaran rupiah," katanya saat itu. (*)
• Viral Kisah Mbah Bingah Punguti Sampah Pendaki di Merbabu, Hasilnya Dijual dan Disedekahkan