Pembobol Ruko Ditangkap
BREAKING NEWS - Satuan Reskrim Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka 'Spesialis' Pembobol Ruko
Dua tersangka yaitu berinisial SY (44) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37) warga Gampong Sungai Paoh
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Dua tersangka yaitu berinisial SY (44) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37) warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua tersangka 'spesialis' pembobol rumah toko (ruko), yang telah beroperasi di sejumlah ruko di Kota Langsa.
Dua tersangka yaitu berinisial SY (44) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37) warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Kamis (17/09/2020).
Kasat Reskrim mengatakan tersangka SY dan RS berhasil ditangkap polisi, setelah sebelumnya polisi mendapat laporan korban.
Kasat Reskrim menjelaakan, setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar berapa ruko atau TKP yang dibobol tersangka SY.
Pada Rabu (16/9/2020) pukul 05.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka SY dan RS di Pasar Ikan, Gampong Blang Seunibong, bersama sejumlah barang-bukti.
Barang bukti berhasil disita uang tunai Rp 4 juta, 1 buah obeng (alat mencongkel pintu ruko, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih napol BL 4123 UAJ, dan beberapa pakaian). (*)
• Seorang Wanita di Pakistan Diperkosa Bergilir, PM Minta Pelaku Dihukum Gantung atau Dikebiri Kimiawi
• Korea Selatan Gunakan Teknologi Blockchain ke Rumah, Alat Pembayaran Secara Elektronik
• Segera Isi Data Indeks Inovasi Daerah, Batas Akhir Minggu Ini, Terbaik Dapat Dana Insentif daerah