Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Dibuka, Lengkapi Syarat Ini Agar Bisa Lolos Seleksi
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah resmi dibuka, Kamis (17/9/2020) siang ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.
"Gelombang 9 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 9 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Selain itu, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran gelombang 9, penerima Kartu Prakerja gelombang 8 juga telah diumumkan melalui SMS dan dashboard pendaftaran.
Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun, dan jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Berikut ini langkah-langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
"Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan. Jangan lupa, jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prakerjah.jpg)